Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Legislatif (Baleg) DPRK mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU). Salah satu usulan amandemen adalah Pasal 15 yang membatasi jumlah maksimal kementerian menjadi 34.
Selasa (14/5/2024), dalam rapat paripurna Baleg DPRK, diusulkan kepada presiden untuk membatasi jumlah kementerian menjadi 34 kementerian sesuai kebutuhan.
“Kami mengusulkan untuk merevisi Pasal 15 agar jumlah kementerian dapat ditentukan sesuai kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efisiensi administrasi publik,” kata Baleg dalam pemaparan tim ahli.
Pengujian ini tidak masuk dalam Prioritas Undang-undang Nasional (Prolegna), namun dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 79/PUU-IX/2011.
Ketua Dewan PPK Supratman Andi Agtas menjelaskan, revisi undang-undang yang tidak masuk dalam Prolegna bisa saja dibicarakan sebagai prioritas, apalagi jika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Baleg akan menyiapkan naskah akademis untuk revisi Kementerian Hukum dan HAM, dan masing-masing fraksi sedang mempersiapkan anggotanya untuk masuk dalam panitia kerja (panja),” imbuhnya.