JAKARTA, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo resmi menyetujui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Dari sekian banyak kebijakan yang digariskan dalam proses ini, salah satu isu penting yang diangkat pemerintah adalah penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Pertimbangan Desa (BPD).
Read More : Kepala BGN Turun Tangan Seusai Puluhan Siswa Keracunan MBG di Cianjur
Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya peraturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pembangunan Pemerintah Daerah bersama BPJS Kerja telah melakukan kampanye di seluruh pemerintah daerah dan kabupaten/kota yang berlangsung di Jakarta, Kamis. . (20/6/2024).
Menteri Dalam Negeri (Mendagari) yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomasi Tohir dalam keterangannya mengatakan hal tersebut sejalan dengan visi Presiden RI Joko Widodo, yakni membangun Indonesia dari luar, salah satunya dengan memberikan desa-desa di Indonesia.
Pentingnya peran desa dalam menunjang pembangunan perekonomian negara membuat pemerintah mengambil langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya yang tinggal di pedesaan. Ia juga menyoroti besarnya manfaat sistem jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memberikan jaminan kerja bagi seluruh pekerja dan komunitasnya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Saya sangat berharap bisa berbagi kesejahteraan dengan teman-teman di desa. Pekerja desa dan masyarakat,” ujarnya.
“Tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” imbuhnya.
Dalam dialog yang merupakan bagian dari proyek ini, Direktur Jenderal (Dirgen) Pembangunan Pemerintahan Desa (PEMDES) Kementerian Urusan Sipil, La Ode Ahmad P. Bolombo akan menyiapkan kebijakan pemerintah dan materi operasional lainnya agar jaminan sosial ketenagakerjaan ini sistem dapat segera diimplementasikan.
“Salah satu perasaan kami dalam pelaksanaan reformasi ini adalah bagaimana keamanan sampai ke desa-desa,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Peserta BPJS Ketenagakerjaan Zainuddin juga mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja di pedesaan. Zainuddin juga menambahkan, terdapat 2 Keputusan Presiden (Inprez) yang erat kaitannya dengan perlindungan keamanan kerja, seperti Perpres No.
Read More : 9 Cara Aman Berkendara Saat One Way Arus Balik Lebaran
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena Undang-Undang Desa yang baru menjelaskan secara lengkap pentingnya perlindungan keamanan kerja.” “Program ini sangat penting karena merupakan amanat konstitusi dan kebijakan negara untuk mendukung pembebasan nasional,” jelas Zainuddin.
Selain itu, Zainuddin mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjamin kelangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui peluang beasiswa. Berdasarkan data, jumlah peserta layanan BPJS sektor non-ASN di tingkat desa dan RT RW hingga saat ini sebanyak 1,7 juta pekerja dan 547 ribu pekerja rentan di desa. Sedangkan jika melihat sistem ketenagakerjaan nasional, terdapat 61,47 juta pekerja yang bekerja di desa, sehingga masih besar potensi pekerja yang harus ditanggung oleh layanan BPJS.
Zainuddin menambahkan, BPJS saat ini fokus meningkatkan jaminan sosial dengan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam melindungi kerja pemerintah pedesaan. Selain itu, Layanan BPJS bersama kementerian/lembaga lain terus mendorong perlindungan pekerja pada ekosistem produk yang meliputi produk modern dan tradisional, kemudian ekosistem e-commerce dan UMKM dan terakhir ekosistem pekerja rentan seperti pekerja informal. informasi. pekerja atau karyawan.
Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 layanan BPJS telah membayarkan 1,91 juta permohonan kepada seluruh pekerja di desa dengan total manfaat sebesar Rp19,06 triliun. Zainuddin mengatakan BPJS siap berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah untuk menciptakan lapangan kerja yang kaya dan pekerja yang bebas dari rasa khawatir.
“Tentang lahirnya undang-undang pedesaan yang baru ini, mari kita bersama-sama mewujudkan sistem yang lebih baik di desa-desa terpencil. Karena salah satu tugas jaminan sosial adalah meningkatkan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” pungkas Zainuddin.