Jakarta, Beritatasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pihaknya telah memperbarui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan impor. Jadi impor barang bawaan pribadi, termasuk sepatu dan tas, tidak dibatasi, selama Anda membayar bea masuk atau pajak.

“Kemarin sudah kita selesaikan, yang saya tandatangani kemarin adalah revisi peraturan Kementerian Perdagangan, semangatnya kembali ke Kementerian Perdagangan No. 25, isinya seperti ini, tidak ada lagi pembatasan terhadap pekerja, hanya saja kita. Tes US$ 1.500, Kaya 1.500 dolar, apa, urusan bea cukai. “Bukan, bukan untuk Kementerian Perdagangan, jadi kami kembalikan,” kata Zulkifli Hasan di Pasar Palmerah Jakarta, Selasa (30). /4/2024).

Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 kini diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Dengan UU Perdagangan yang baru, tidak ada lagi pembatasan untuk membawa barang pribadi dari luar negeri, kecuali barang elektronik. perangkat seperti ponsel dan komputer.

“Iya Saudaraku, kemarin mau beli dua sepatu, sekarang mau tiga atau empat, asal bayar pajak tidak dikembalikan sesuai Perintah Kementerian Perdagangan 25, jadi kalau mau beli lima atau enam terserah kamu, tapi harus bayar pajak, kemarin dua, kalau lebih tidak bisa, “Sekarang hakmu, beli apa yang kamu mau,” jelas Zulkifli Hasan.

Zulhas kembali menegaskan, saat ini tidak ada lagi pembatasan terhadap barang dari luar negeri. Ia mengatakan, larangan terbatas (lartas) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 menimbulkan konflik, sehingga segala sesuatu yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) tunduk pada aturan lartas.

“Saya berharap dengan apa yang saya sampaikan tadi pagi, pro dan kontra terhadap Permendag 36 dapat teratasi, tidak ada lagi pembatasan-pembatasan baik itu alat produksi maupun yang lainnya, mengenai PMI dan lain-lain,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *