Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Berapa nilai aset tetap kita? Sebuah pertanyaan sederhana yang sulit dijawab 10 tahun lalu. Jika saat ini bisa dikatakan dengan pasti nilai aset tetap pemerintah pusat sebesar Rp 7,272 triliun, maka hal tersebut merupakan hasil proses revaluasi dalam rangka reformasi pengelolaan BMN di Indonesia.
Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola barang milik negara. Dalam konteks keuangan publik dan pengelolaan aset, revaluasi bukan sekedar pemutakhiran informasi aset, namun merupakan langkah penting yang berdampak langsung pada efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BMN. Melalui penilaian ulang ini, pemerintah dapat lebih memahami potensi sumber daya negara dan menggunakan sumber daya tersebut secara lebih produktif.
Banyak BMN yang kini mengalami perubahan nilai signifikan selama bertahun-tahun, khususnya terkait dengan tanah, bangunan, dan infrastruktur BMN. Nilai yang awalnya tercatat dalam pembukuan tertinggal jauh dibandingkan nilai pasar saat ini karena nilai aset tersebut tidak lagi mencerminkan kenyataan.
Misalnya, tanah yang dibeli dengan harga murah di daerah pinggiran kota kini dapat meningkat nilainya seiring dengan pembangunan ekonomi dan urbanisasi. Tanpa evaluasi ulang, data yang dimiliki pemerintah akan menjadi tidak akurat, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kebijakan pengelolaan sumber daya, perencanaan anggaran, dan optimalisasi penggunaan BMN.
Tujuan utama revaluasi BMN adalah untuk memperbarui nilai aset negara agar sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Hal ini memberikan pemerintah informasi yang lebih akurat mengenai sumber daya negara. Selain itu, tujuan revaluasi adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara, sehingga nilai sebenarnya dapat tercermin dalam laporan keuangan pemerintah.
Pelaksanaan revaluasi BMN berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Wilayah. Untuk melaksanakan Perpres ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Revaluasi Barang Milik Negara.
Penilaian ulang ini membantu pemerintah merencanakan pengelolaan sumber daya yang lebih strategis. Dengan mengetahui nilai pasar sebenarnya, pemerintah dapat memutuskan dengan lebih baik aset mana yang akan dipertahankan, digunakan secara lebih produktif, atau ditutup ketika aset tersebut sudah tidak relevan lagi.
Proses revaluasi BMN dilakukan pada tahap struktural. Pertama, inventarisasi sumber daya dibuat oleh masing-masing kementerian atau organisasi pengelola BMN (pengguna). Aset mulai dari tanah, bangunan dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan (berupa jalan, jembatan dan bangunan perairan) akan dinilai kembali. Setiap aset dicatat dan dikategorikan untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
Selanjutnya, proses penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah. Penilaian dilakukan dengan menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik aset dan memenuhi standar akuntansi terkait standar penilaian dan revaluasi. Proses evaluasi menggunakan data inventarisasi sebagai data primer yang kemudian dikonfirmasi melalui survei lapangan secara langsung dan tidak langsung. Survei lapangan juga dimaksudkan untuk melengkapi data lain, khususnya data pasar yang diperlukan untuk menentukan nilai wajar setiap BMN yang dinilai kembali.
Setelah evaluasi selesai, laporan pelaksanaan revaluasi disusun dan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai yang telah dimutakhirkan ini dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Negara dan digunakan dalam pelaporan keuangan setelah melalui proses revisi berdasarkan rekomendasi BPK sebelumnya.
Hasil revaluasi BMN menunjukkan peningkatan signifikan terhadap total nilai aset negara. Ketika perekonomian tumbuh dan harga properti meningkat, nilai banyak aset, terutama tanah dan bangunan, meningkat. Revaluasi 945.460 unit BMN tahun 2017-2018 menghasilkan peningkatan sebesar Rp4.190,31 triliun atau 272,42% dari nilai buku sehingga menghasilkan persediaan sebesar Rp1.538,19 triliun. Hasil tersebut menunjukkan, sebelumnya banyak aset negara yang dicatat dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Melalui revaluasi, laporan keuangan pemerintah menjadi lebih akurat dan mencerminkan kekayaan negara yang sebenarnya.
Revaluasi BMN merupakan proses yang kompleks dan penuh tantangan. Selain mencakup jutaan unit sumber daya yang sangat beragam dan lokasi sumber daya di berbagai daerah tertinggal, terdepan, dan pedalaman, hal ini merupakan tantangan dalam proses penilaian ulang sumber daya.
Tim pengkajian ulang dan berbagai pemangku kepentingan berupaya keras menjawab tantangan ini. Meski penuh tantangan, revaluasi BMN berhasil diselesaikan untuk memastikan seluruh sumber daya negara dikelola dengan baik. Revaluasi BMN bukan sekedar tugas teknis, namun merupakan titik awal yang monumental untuk memastikan keakuratan pencatatan aset negara selalu terjaga, tidak peduli di mana dan seberapa jauh letaknya dari negara ini.
Pada akhirnya, revaluasi BMN merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya negara. Dengan data yang lebih akurat dan sumber daya yang dikelola dengan baik, pemerintah dapat memastikan BMN berkontribusi maksimal terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.