JAKARTA, BERITASATU.COM – RAZMAN ARIF NASUUTION menjawab sumpah atau status pengacara sebagai pengacara beku oleh Mahkamah Agung.

Read More : Buka Sidang Tahunan, Bamsoet Sampaikan Pesan ke Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

“Sehubungan dengan masalah ini (seorang pengacara bersumpah, Mahkamah Agung), saya mengirimkannya ke organisasi orang tua saya Perad Dp. Besok, Amerika Serikat Perad telah mengundang saya untuk datang ke penyelidikan etika dan lainnya.”

Rincian Razman Arif Nasution United Perry DPN sehubungan dengan masalah yang menghadapinya.

“Saya tertarik dengan itu, karena saya mengirim Vadel,” katanya.

Itu juga terkejut oleh Razman Arif Nasution, keputusan Mahkamah Agung Hambbon, yang membekukan sumpah pengacaranya yang belum diterima.

“Surat (dalam topi dalam penilaian) tidak menghubungi saya. Sungguh aneh bagaimana lembaga sekarang telah diterbitkan, sementara penerima belum menerima.

Read More : Kepindahan PNS ke IKN Tunggu Kesiapan Perbankan hingga Ritel

Di masa lalu, Razman Arif Noul dan Firdaus Oiwobo membekukan status pengacara di Mahkamah Agung sebagai efek kacau di Pengadilan North-Akakarta (PN).

Pembicara Mahkamah Agung Yerton mengatakan bahwa pejabat Mahkamah Agung adalah seorang pengacara, Vande Razman Arif Naspe dan Firdaus Oiwobo.

“Court 44 / kpt.w2t-u / hm.1.1.1 / ii 2025 penuh dengan Razman Arif, Razman Arif Nasusion, SH),” kata 2 November 2015, “kata Yang Mulia.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *