Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR mengatakan Abdullah menanggapi pertanyaan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut dirinya pendukung reformasi undang-undang MPR. DPR, DPD dan. DPD (MD3). Said mengatakan, apa yang disampaikan Dasco ada benarnya, namun yang diusulkannya hanya terkait otoritas keuangan DPR.

Read More : Sehari setelah Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Datangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

“Saya perlu klarifikasi betul bahwa pernyataan Pak Dasco yang dikutip teman-teman dan wartawan itu benar. Namun yang saya kirimkan kepada beliau terkait dengan pejabat keuangan DPR yang perlu dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya. wartawan, Jumat (2/8/2024).

Said menjelaskan kronologi rencananya melakukan perubahan UU MD3. Saat itu, kata Pak Said, pada April dan September 2023, ia mengusulkan amandemen UU MD3 dan Sufmi Ahmad Dasco selaku Ketua DPR yang membidangi perekonomian dan keuangan.

“Rencana perubahan UU MD3 yang saya sampaikan kepada beliau saat itu terkait dengan kewenangan keuangan DPR yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Dengan adanya perubahan kewenangan DPR dan bagian anggaran perubahan, maka hal ini akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk mengawasi dan mengoperasikan anggaran sebaik-baiknya,” kata.

Namun, kata Said, Dasco saat itu menolak tawarannya dan menerima keputusan tersebut. Apalagi, kata dia, Dasco sendiri menegaskan, sebagai pimpinan DPR, dirinya tidak mendengar soal perubahan baru UU MD3.

“Kenapa saya usulkan waktu itu, karena setelah ada putusan MK, DPR tidak boleh masuk ke dalam pekerjaan yang ketiga ke bawah. Anda lihat, sampai saat ini permasalahan dalam definisi ini didasarkan pada “Kami punya . tinggal di Banggar DPR selama ini,” jelasnya.

Read More : Kasus LNG, KPK Endus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Risalah Rapat Direksi Pertamina

Said juga mengatakan, dalam pembahasan Banggar dengan para pimpinan partai di DPR kali ini, tercapai kesepakatan bersama untuk menjaga demokrasi sejati, menjaga undang-undang MD3 yang berlaku saat ini. 

“Pemerintah dalam hal ini Menteri Negara melalui pers menegaskan bahwa saya membaca bahwa Presiden tidak akan menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan Perppu terkait UU MD3, saya yakin Presiden menghormati kewenangan UU MD3. lembaga negara mana pun,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *