Hamilton, Kanada, Beritasatu.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa mendukung resolusi yang mendesak Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya dalam waktu 12 bulan. Dukungan tersebut diberikan melalui keputusan kecaman dalam Majelis Umum yang dilaksanakan pada Rabu (18/9/2024).
Read More : Sri Mulyani: Berkat Fondasi Kuat Warisan Jokowi, Prabowo-Gibran Siap Lanjutkan Pembangunan
Palestina memprakarsai resolusi tersebut. Setelah itu disetujui oleh Majelis Umum. Dalam pertemuan tersebut diputuskan 124 negara anggota PBB menyatakan dukungannya. Hanya 14 negara yang menentang dan 43 negara abstain.
Salah satu negara yang mendukung resolusi ini adalah Turki. Tujuan dari usulan resolusi tersebut adalah untuk menuntut agar pendudukan Israel atas tanah Palestina dinyatakan ilegal menurut hukum internasional. Pendudukan Israel juga melanggar keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (DK PBB).
Selain itu, resolusi ini menegaskan bahwa rakyat Palestina mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Hal ini sesuai dengan Piagam PBB. Demikian dilansir Antara dari Anatolia.
Dalam resolusi ini ditegaskan bahwa masalah Palestina merupakan tanggung jawab tetap PBB dan harus diselesaikan menurut hukum internasional. Resolusi tersebut menekankan upaya Israel untuk segera mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967.
Read More : Ini Cara Nonton Langsung Sidang DPR Panggil Menhub Terkait Kecelakaan Tol Ciawi
Berdasarkan resolusi tersebut, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga diminta untuk segera menyampaikan laporan pelaksanaan resolusi tersebut dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan keputusan tersebut.