JAKARTA, Peridasat.com – Saat ini sedang marak gelombang protes mahasiswa menyusul diberlakukannya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Namun mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tak bisa protes meski UKT dinaikkan.

Faraz Raihan, Ketua BEM UNY, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Dengar Pendapat antara Badan Pengurus Mahasiswa Aliansi Seluruh Indonesia (BEM SI) (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (16/5). ). /2024).

“Selain menggalakkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024, para birokrat di universitas kita memahami apa yang terjadi sekarang dan malah memaksa mahasiswa untuk tidak berbicara, tapi menerima. Ini kondisinya,” dia dikatakan. Sejauh.

Farras mengatakan, UNY sebenarnya juga bernasib sama dengan perguruan tinggi lainnya, terkait UKT mahasiswa baru yang semakin meningkat. Dalam situasi ini, banyak orang tua siswa yang khawatir karena tidak mampu membayar biaya pendidikan anaknya yang mahal.

Selain kenaikan UKT, Farras juga mengumumkan penambahan kelompok UKT bagi mahasiswa baru UNY. Dijelaskannya, pengajaran di UNY yang awalnya hanya 7 kelompok, kini mencapai 10 kelompok.

“Sejauh yang saya rasakan sebagai mahasiswa fakultas vokasi, saya memiliki keterbatasan sarana, prasarana terbatas, dan UKT tertinggi di fakultas vokasi, mencapai Rp 14 juta di kelas 10,” kata Faraz.

Terkait maraknya UKT, Faraz mengaku pihaknya mencoba berbicara di kampus untuk menjelaskan. Namun menurutnya kampus tersebut tidak buka dan ia menjelaskan kenaikan UKT hanya karena inflasi.

Alasan tersebut tidak diterimanya karena beban yang sama juga dialami oleh orang tua siswa, khususnya dari kalangan terbelakang. UNY, lanjutnya, belum memberikan penjelasan konkrit terkait kenaikan UKT tersebut. Selain itu, UNY selalu mengingatkan mahasiswa untuk menerima kenaikan UKT dan tidak melakukan protes dalam bentuk demonstrasi.

Bahkan Universitas Negeri Yogyakarta mengumumkan kenaikan UKT dengan mengatakan, “Tidak perlu ada demonstrasi soal UKT. UKT yang dibayarkan hanya beberapa persen saja untuk meningkatkan kegiatan di lingkungan universitas,” kata Farras tentang penjelasan kampus.

“Ya, itu hanya persentase atau persentase tertentu, tapi jumlahnya sudah di luar batas, dan tidak melalui pertimbangan apa pun. Jadi di sini sepertinya pihak universitas meremehkan status ekonomi orang tua mahasiswanya, ujarnya. .

Melalui audiensi dengan Komisi X DPR, Farras dan BEM SI berharap bisa menyelesaikan perdebatan mahalnya UKT di banyak perguruan tinggi. Ia mendesak DPR berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi regulasi terkait penetapan UKT.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *