Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Umum Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 menjadi sinyal positif bagi perekonomian Indonesia ke depan.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi mendukung percepatan perekonomian Indonesia dan membuka keran investasi dari luar negeri ke Indonesia.

“Ini merupakan hal yang baik karena investor dari luar negeri yang bisa wait and see akan segera menggelontorkan investasinya ke Indonesia. Jadi, putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi sinyal positif bagi kemajuan perekonomian Indonesia ke depan,” kata Anggawira kepada wartawan, Selasa. (23/4/2024).

Ia pun mengapresiasi komitmen calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, yang akan mengerahkan seluruh kekuatan politiknya untuk membangun Indonesia di masa depan.

Saya kira Pak Prabowo dan Pak Gibran harus merangkul seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pasangan 01 dan 03 karena perlu pemahaman yang kuat, kata Anggawira.

Ia menilai pemahaman itu sangat diperlukan demi solidnya kabinet ke depan yang diharapkan diisi oleh tokoh-tokoh yang berkompeten.

Diakui Anggawira, tidak perlu lagi dikotomi menteri dari partai politik atau profesional, yang terpenting para tokoh tersebut memiliki rekam jejak kompetensi dan integritas.

“Saya kira banyak parpol dan profesional yang mempunyai keahlian dan latar belakang yang baik dan saya kira program ekonomi bisa menjadi salah satu pilar bangsa,” kata Sekjen Hipmi.

Anggawira menilai pemerintahan terpilih harus mempercepat komponen program yang sudah ada di Asta Cita agar sesuai dengan APBN yang sedang dibahas.

“Saya berharap pemerintah mendapat dukungan legislatif yang kuat agar program ini bisa berjalan secara komprehensif,” tutup Anggawira.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. . -Mahfud MD.

Menurut Mahkamah Konstitusi, dalil-dalil pemohon, mulai dari tudingan kecurangan, campur tangan Jokowi dalam Pilpres, pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran, hingga ketidaknetralan pejabat dan penjabat kepala daerah, tidak terbukti. dan tidak mempunyai dasar hukum.

Permohonan ini diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Namun ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, putusan penolakan gugatan yang diajukan bersifat final karena diucapkan dalam sidang MK.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *