Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Jenderal Pajak 2015-2017 Ken Dwijujastadi memperkirakan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 dapat berjalan baik jika pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh). karyawan atau individu:
Menurut Ken, kenaikan PPN menjadi 12% masih dalam batas yang ditetapkan peraturan perundang-undangan saat ini. Namun undang-undang perpajakan saat ini mengatur bahwa pemerintah dapat menaikkan tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15%.
“Jawaban saya sebagai mantan pejabat pajak menurut saya PPN 12% itu bagus, tidak ada masalah karena kisarannya 5% sampai 15%,” kata Ken kepada HIPMI dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu. (10/10). 7/2024).
Kendati demikian, Ken menilai kenaikan PPN yang akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan harus dibarengi dengan upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
Sebab, penerapan kenaikan PPN ini berpotensi menaikkan harga barang konsumsi masyarakat sehingga dapat menggerus daya beli masyarakat.
“Nah, sekarang sudah dinaikkan 12 persen agar PPN juga bisa, turunkan PPh orang pribadi juga akan meningkatkan daya beli, bagus, tidak perlu besar,” ujarnya.
Selain itu, Ken juga mengusulkan pemerintah menaikkan batas maksimal penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp54 juta per tahun menjadi Rp100 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
“PTKP ditingkatkan menjadi 100 juta, dari saat ini 54 juta dram. Jadi, meningkatkan PTKP untuk meningkatkan daya beli tidak menjadi masalah,” tutupnya.