JAKARTA, Beritasatu.com – Al Ghazali dan Alisa Daguis rencananya akan menikah tahun depan. Apakah pernikahan akan terpengaruh oleh Kitab Undang-undang Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang pencatatan perkawinan yang melarang pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu?
Read More : Kloter 15 Jemaah Calon Haji Asal Banten Tiba di Asrama Haji Pondok Gede
Sebelumnya, ayah Al Ghazali, Ahmed Dhani, membeberkan tanggal pernikahan putranya dengan Alisa Daguis kepada media. Al Ghazali dan Elisa Daguis rencananya akan menikah pada Minggu, 25 Mei 2025. “Rencananya 25-5-25 ya,” kutip Ahmed Dhani dari kanal YouTube, Minggu (13/). 10/2024).
Setelah itu, video pemberitaan larangan pernikahan Sabtu dan Minggu viral di media sosial. Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Agama Nomor. 22 Tahun 2024 tentang pencatatan perkawinan.
Dalam video yang dibagikan di akun TikTok @aradheavitrimc yang dipantau Beritasatu.com, pria yang diduga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) mengatakan tidak akan ada pernikahan pada hari Sabtu, Minggu hingga 1 Januari 2025 atau hari libur. “Jadi hanya di hari biasa saja,” ucapnya. Saat Alyssa Daguise menerima lamaran Al Ghazali – (Instagram @alghazali7/Istimewa)
Orang tersebut melayangkan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kua tidak bisa menerbitkan akta nikah bagi mereka yang ngotot ingin menikah pada Sabtu dan Minggu serta harus ke Pengadilan Agama,” kata pria berkemeja hitam dan bertopi hitam itu.
Namun menurut Anna Hasbi, Juru Bicara Kementerian Agama, ditegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar KUA, baik di akhir pekan maupun hari libur. Pernyataan tersebut menanggapi maraknya informasi di media sosial tentang larangan menikah pada hari libur menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
“Kami ingin menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menghalangi pasangan untuk menikah di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” jelas Anna.
Anna menjelaskan, pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA bekerja pada hari Senin hingga Jumat. Selain hari-hari tersebut, lanjutnya, KUA tidak melakukan akad nikah di kantor tersebut. Namun perlu diketahui, yang cuti hanya kantor KUA, bukan pejabat tinggi, imbuh Anna.
Anna mengatakan, PMA baru akan dilaksanakan setelah 3 bulan berjalan. “Pelaksanaan PMA memerlukan waktu penyesuaian, dan dalam 3 bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan rekomendasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Anna, pelayanan pencatatan perkawinan diatur dalam undang-undang. Sepanjang memenuhi syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa menikah di mana pun, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Read More : Mata Uang Asia dan Rupiah Hari Ini Menguat pada Awal Perdagangan
Anna mengatakan Kementerian Agama berencana memberikan layanan pencatatan nikah dengan cara yang mudah bagi warga. “Kami berharap hal ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kelurahan,” ujarnya.
Kedepannya, tambah Anna, Kemenag akan lebih banyak menggodok Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat mengenai undang-undang perkawinan yang berlaku.
Sekadar informasi, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah diumumkan pada 7 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 7 Januari 2025 atau 3 bulan setelah diumumkan.
Dalam Pasal 16 aturan tersebut disebutkan bahwa akad nikah hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja di KUA Upazila. Artikel itu berbunyi:
(1) Akad nikah dilakukan di KUA Kelurahan pada hari dan jam kerja.
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar KUA Upazila.