Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edi Toi Hendratno (ETH) berupaya menengahi dua korbannya atas kasus dugaan pelecehan seksual. Hal itu dilaporkan pengacara korban, Amanda Mantovani.
“(31 Januari 2024) Dosen O menghubungi saya (pengacara korban) untuk menyampaikan permintaan rektor untuk melakukan mediasi dengan korban,” kata Amanda saat dihubungi, Kamis (30/05/2024).
Amanda mengatakan kedua belah pihak bertemu pada awal Februari lalu. Eddy Toye dan perwakilan kampus UP hadir dalam pertemuan tersebut.
“Pada tanggal 1 Februari 2024, pukul 14.00 WIB, Rektor datang ke PIM 2 bersama enam orang lainnya, salah satu dari tiga sekretaris Rektor berinisial P, dosen berinisial O, Wakil Rektor II berinisial P, dan Wakil Rektor II berinisial P. inisial N, kepala. Humas berinisial G, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia berinisial J dan Sekretaris Kampus Yayasan 1 berinisial Y,” ujarnya.
Namun alih-alih menemukan titik terang untuk menyelesaikan kasus tersebut, kata Amanda, pihaknya malah diintimidasi oleh Eddie Toye. Amanda mengatakan Eddie Toye memanggil anggota keluarganya ke polisi.
“Intinya pertemuan saat itu di luar konteks awal ingin menjadi mediator. Inti pembicaraannya, Rektor seolah-olah hanya ingin menyampaikan pernyataan: “Keluarga besar saya adalah polisi dan pangkat saya jenderal,” ujarnya. dikatakan
RZ sendiri yang menceritakannya kepada Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Januari 2024. ETH diajukan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Sementara itu, DF melaporkan kejadian tersebut ke unit investigasi polisi. Namun kasus tersebut kini telah resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.