Mataram, Beritasatu.com – Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemuda penyandang disabilitas bernama IWAS alias Agus Bintung asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung di Taman Udayan, Selasa (11). /12/)2024). Prosesnya diawasi secara ketat oleh polisi dan menarik perhatian masyarakat setempat.

Read More : 10 Manfaat Kesehatan Daun Sirih yang Tak Boleh Dilewatkan

Banyak pihak yang turut serta dalam rekonstruksi ini, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Compulanas), NTB. Kantor Penasihat Mahkamah Agung, N.C. Wakil Komandan Polda pun turut hadir. Juga Merhav NC. Penyidik ​​Badan Kriminal Umum Polri. IWAS didampingi ibunya dan tim pengacara yang dipimpin Aynodin.

Proses rekonstruksi yang dilakukan Agus Bintong bertujuan untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa yang terjadi, serta memastikan konsistensi dengan bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.

Dalam proses rekonstruksi kasus Agus Bintung, IWAS menolak penggunaan penutup wajah atau gazebo yang biasa digunakan untuk melindungi privasi tersangka. Pasalnya, penutup ini menghalangi penglihatan dan pernapasannya. Setelah berdiskusi antara kuasa hukum, polisi dan pihak terkait, permintaan IWAS diterima.

Pengacara IWAS, Einodin mengatakan, kesehatan dan kenyamanan kliennya menjadi prioritas. Proses ini juga berada di bawah pengawasan langsung Kompolnas untuk memastikan pemukiman kembali dilakukan sesuai prosedur hukum.

Pemugaran dimulai di Taman Odiana yang menjadi lokasi awal pertemuan Agus Bintong dengan korban. Agus memerankan adegan saat ia tiba di taman dan menghampiri korban. Mereka kemudian berbincang singkat sebelum keduanya menuju homestay yang berjarak sekitar 10 menit dari taman.

Di kediaman tersebut, rekonstruksi menunjukkan keduanya memasuki ruangan. Adegan inilah yang menjadi salah satu fokus utama dalam kasus ini karena lokasi tersebut diduga merupakan tempat kekerasan seksual.

Read More : Pengadilan AS Kembalikan 30 Barang Antik Senilai Rp 48 M ke Indonesia dan Kamboja

Setelah keluar dari kediaman, pemugaran dilanjutkan di Islamic Centre yang menjadi tempat terakhir rangkaian acara.

Proses restorasi tersebut menarik perhatian banyak warga, termasuk mahasiswa, dan masyarakat sekitar Taman Odiana. Banyak warga yang melontarkan komentar emosional terhadap IWAS sehingga menimbulkan ketegangan. Namun, polisi berhasil mengendalikan situasi.

Penyidik ​​akan mengevaluasi hasil rekonstruksi kasus Agus Bintong untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung NTB. Kejaksaan akan menentukan apakah kasusnya lengkap atau diperlukan bukti tambahan sebelum dibawa ke pengadilan.

Polda NTB memastikan seluruh proses hukum kasus Agus Bintong dilakukan secara transparan dan profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *