JAKARTA, Beritasatu.com – Hotman Paris mengatakan suara Linda yang direkam dari arwah Vina Cireban tidak bisa dijadikan bukti untuk menjebak pelaku yang masih buron.

Read More : Sambut Hari Buku Sedunia, Ini Rekomendasi Bacaan yang Menarik

“Bukti yang tertulis bersamanya tidak seharusnya menjadi alat bukti. Kenapa? Karena itu bukan alat bukti yang sah,” kata Hotman Paris Hutapia di Kawasan Mall Central Park, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).

Meski tak bisa dijadikan alat bukti, namun penyidik ​​bisa memanfaatkan rekaman audio tersebut sebagai cara cepat menyelesaikan kasus tersebut.

“Jika suara rekaman itu sesuai dengan yang terjadi, maka polisi bisa mencarikan dokumen untuk mengungkap kasus tersebut. Yang terpenting adalah pengakuan 8 orang saat BAP pertama,” tegasnya.

Meski kasusnya tidak serius, namun 7 dari 8 terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kata Hotman Parris.

“Jika perkaranya direncanakan, tidak mungkin hakim memvonis tujuh narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup dan satu narapidana dengan hukuman 15 tahun,” jelasnya.

Read More : Dukung Marshel Widianto dan Jeje Govinda Maju Pilkada 2024, Raffi Ahmad: Saya Tidak Dibayar!

Mereka menilai keluarga ketiga terduga pelaku yang masih buron dan ditetapkan sebagai DPO Polda Jabar sebaiknya dipanggil dan dimintai keterangan polisi.

“Polisi tidak boleh sembarangan memberi tahu DPO, ketika DPO diberitahu, telepon keluarga dan wawancarai keluarga karena sudah delapan tahun,” ujarnya.

“Demikian pula di Indonesia, biasanya pelaku kejahatan yang diduga bersalah pulang ke rumah atau menghubungi keluarganya jika ditemukan selamat. Sejak saat itu, dokumen digital tersebut mudah terekspos, apalagi sudah berlangsung selama 8 tahun. ” dia berkata.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *