Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ratusan warga negara Indonesia (WNI) menjadi operasi perjudian online (judol) di Filipina. Sebanyak 596 WNI diketahui menjadi operator judo usai terjadi perampokan di Hotel Tourist Garden, Kota Lapu-lapu, Provinsi Cebu, pada Agustus 2024 yang dilakukan polisi Filipina.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengatakan ratusan orang secara sadar dan ilegal bekerja sebagai operator judo di Filipina.
Ia mengatakan, karena keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judo, mereka juga diarahkan untuk merekrut korban dari Indonesia.
Saya ingin tegaskan bahwa mereka bukanlah korban TIP (perdagangan manusia), melainkan pelaku yang sengaja menawarkan pekerjaan di sana (Filipina), kata Antara seperti dikutip, Rabu (23 Oktober 2024).
Krisha mengatakan, operasi besar-besaran yang dilakukan kepolisian Filipina berhasil menangkap seluruh pelaku judo, baik pelaku utama maupun operator.
“Mereka telah menjalani proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku di Filipina, termasuk dua warga negara Indonesia yang ditahan saat ini,” ujarnya.
Sementara ratusan WNI lainnya akan menghadapi tuntutan hukum melalui deportasi.
“Pelanggar sebagian besar melalui proses deportasi imigrasi dan dipulangkan secara bertahap,” tutupnya.