Jakarta, Beritasatu.com – Berita politik yang ramai pada pekan lalu adalah digelarnya rapat kerja nasional (rakernas) PDIP yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara pada 24-26 Mei. Salah satu yang diharapkan dan rakernas kali ini adalah PDIP. sikap terhadap pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Read More : Yusril Soroti Indonesia yang Masih Jauh dari Target Bebas Korupsi

Selain itu, isu politik lain juga turut menyita perhatian: konflik antara Kejaksaan Agung dan Polri terkait kasus Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur. dari Jakarta. 

1. Sikap politik PDIP terhadap Prabowo-Gibran

Ketua DPP PDI Perjuangan Jenderal Megawati Soekarnoputri tidak mengumumkan kedudukan politik PDIP di pemerintahan periode 2024-2029 yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada penutupan Rakernas V di Stadion Internasional Beach City, Ancol. , Jakarta, Minggu (26 Mei 2024). Megawati mengaku akan melakukan perhitungan politik terlebih dahulu.

“Harusnya diperhitungkan secara politis lho. Nah, jurnalis inilah yang paling banyak memikirkannya. Sikap Munas buruh pagi ini saya baca Kompas, akan menentukan sikap blablabla Haha yang saya punya.” Jadi sarapanlah, kataku, haha, aku baik-baik saja. “Ayo main dulu.”

Megawati mengingatkan seluruh PDIP untuk berlatih sesuai amanahnya. Ia sepakat akan menindak tegas anggota partai yang melanggar aturannya.

2. Perselisihan antara Polri dan Kejaksaan Agung

Presiden Jokowi mengatakan, dirinya memanggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait situasi pemecatan anggota Unit Khusus (Densus) 88 Polri terhadap Wakil Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Saya telepon dulu, kata Jokowi saat ditanya wartawan soal pengejaran usai menghadiri acara Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin malam (27 Mei 2024).

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, pemecatan tersebut merupakan masalah korporasi dan bukan masalah pribadi.

Tentu ini urusan korporasi, bukan urusan pribadi. Nanti dijelaskan oleh Kepala Penkum Kejaksaan Agung, setelah itu kita lanjut ke putaran kedua, kata Febrie dalam jumpa pers di Kantor Gubernur, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

3. Duet Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep di Pilgub DKI.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menempatkan kadernya menjadi sorotan publik dengan menunjuk Wakil Presiden Budi Dijwandono pada pemilu 2024 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta. 

Hal ini terjadi setelah Ketua DPP Partai Gerindra Dasco mengunggah poster Budi Djiwandono bersama presenter Raffi Ahmad. Dasco mengaku hanya mengunggah foto-foto orang cantik dan untuk menguji reaksi publik terhadap kedua anak muda tersebut.

Read More : Profil Paus Fransiskus, Sosok Pemimpin Gereja Katolik Sedunia yang Kunjungi Indonesia

“Tidak ada yang salah, biasa saja. Uji ombaknya,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Tak lama kemudian, Dasco mengunggah poster duet Budi dan Kaesang Pangarep yang mendapat reaksi beragam.

4. Instruksi Jokowi terkait Pilkada 2024

Wakil Presiden terpilih (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengatakan, belum ada instruksi bagi relawan terkait pemilihan presiden (Pilkada) 2024 dari ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Belum ada instruksi yang jelas, jadi tunggu saja,” ujarnya saat ditanya hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Begitu pula dengan organisasi relawan Gibran, lanjut Wali Kota Solo, meski baru berdiri beberapa waktu lalu di Kota Semarang, Jawa Tengah.

5. Keputusan Mahkamah Agung tentang batasan usia minimal calon pengurus daerah

Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (29/5/2024) memutuskan mengadili permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota mengenai batasan usia minimal. Permintaan tersebut disampaikan Presiden Jenderal Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.

“Berikan permohonan HUM (Hak Uji),” demikian Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024, dikutip dari laman Daftar Mahkamah Agung, Kamis (30/5/2024).

Keputusan tersebut mendapat sambutan baik dari berbagai pihak. Salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

“KPU akan mengikuti keputusan MA. Alangkah baiknya jika generasi muda bisa ikut serta dalam pilkada,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (31 Mei 2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *