Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron menyelesaikan sidang moral keduanya pada Kamis (16/5/2024). Guvron setuju menerima keputusan Dewan Pengawas KPK.

“Saya tetap menghormati kode etik. Saya akan mengikuti keputusan Dewas KPK,” kata Ghufron di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan Gavron terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Pertanian (Kaimantan). Dalam persidangan, tiga orang saksi dan satu orang ahli dihadirkan. Ghufron menegaskan akan menghormati kode etik yang dianut Dewas KPK.

Ghufron mengatakan: “Meski berbeda pendapat, kami sangat menghargai karya yang dipaparkan Pak Dewas.

Gavron menjelaskan, dirinya telah menghubungi Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono terkait pengalihan ASN ke Kementerian Pertanian. Namun komunikasinya dengan Casdy hanya sebatas meneruskan keluhan yang diterimanya soal pergantian ASN.

“Saya baru saja melayangkan pengaduan soal ASN di Kementan yang ingin dimutasi karena alasan pribadi, seperti mengasuh anak di luar Jakarta. Setelah laporan ini, proses pencopotan ASN dari Kementan berhasil,” dia menjelaskan. pengampunan.

Ghufron membenarkan laporan itu dibuat pada Maret 2022, artinya KPK sudah menindak persoalan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Kasdi. Oleh karena itu, dia menegaskan apa yang dilakukannya tidak ada kaitannya dengan kasus dan tidak mengkompromikan integritasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *