Jakarta, BERITASATU.COM -MIXED COMMITY (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Jaksa Penuntut Umum dan Polisi Nasional untuk menyelesaikan prosesi pengungsi E -TKTP Pengadaan ketika Paul Tannos (PT). Pemimpin PT Shandipala Arhaputra sebelumnya ditangkap di Singapura.
Read More : Puan: MKD Profesional Jatuhkan Sanksi Etik ke Yulius PDIP Soal Kritik Polri di Medsos
“Memang benar bahwa tersangka DPO Pt. KPK di E -TKTP pertama saat ini bekerja sama dengan Kementerian Kementerian, Jaksa Penuntut Umum dan Polisi Nasional untuk memenuhi klaim hamil,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (1/24/202).
Lembaga anti -korupsi berharap bahwa proses pengiriman akan segera berakhir. Ini adalah bahwa Paulus dapat diproses segera di Indonesia.
“Kami berharap bahwa kondisi ini dapat dipenuhi segera dalam waktu dekat dan bahwa tersangka PT dapat dituntut dalam kasus E-PTC,” kata Tessa.
Read More : Komitmen Prabowo pada Sidang Kabinet, Optimistis Pembangunan IKN Dilanjutkan
Sebelumnya, KPK telah mengkonfirmasi salah satu pengungsinya, Paul Tanno mengubah kewarganegaraannya. KPK menerima informasi bahwa Paul Tanno mengubah namanya di Indonesia. Diketahui juga bahwa Tanno ternyata adalah paspor dari negara lain. KPK tidak mengerti ini.