Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi sasaran di media sosial karena diduga memaksa anggota Kelompok Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melepas hijab saat upacara pembukaan ibu kota Nusantara. IKN) pada 13 Agustus 2024.

Read More : Kakek di Kabupaten Batubara Cabuli Cucu sejak Usia 9 Tahun hingga Hamil

BPIP dituding mendalangi pelepasan hijab pada 18 anggota Paskibraka, karena ditemukan beberapa foto anggota Paskibraka yang mengenakan seragam Paskibraka dan tidak berhijab. Di media sosial, warganet, termasuk beberapa tokoh nasional, mengungkapkan rasa tidak senangnya atas penanganan BPIP atas kegagalan tersebut.

Misalnya saja Imam Syamsi Ali, Ketua Umum Ayayasan Nusantara sekaligus Imam di New York, yang mengatakan jika benar BPIP adalah “dalang” pelepasan hijab sebagian anggotanya di Paskibraka, maka ketakutan (fobia) tersebut bisa dihadirkan. seperti Islam (Islamofobia).

Hal ini sangat menyedihkan karena mayoritas umat Islam di Indonesia adalah Islam sendiri. Imam Syamsi bahkan mengatakan, ada dua hal yang bisa dibanggakan oleh muslimah di Indonesia; negara dan agama. Bagi para muslimah, menjadi anggota Paskibraka merupakan sebuah kebanggaan sebagai anak bangsa, dan berhijab merupakan sebuah kebanggaan dan kebanggaan sebagai seorang muslim.

Menurut Imam Syamsi Ali, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, apa yang dilakukan BPIP dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa, negara, dan agama. Berdasarkan Pancasila, negara dan negara Indonesia adalah agama.

Iman diartikan sebagai komitmen keagamaan. Komitmen keagamaan ini diwujudkan dalam praktik keagamaan. Salah satu ajaran agama bagi umat Islam adalah hijab.

Tak hanya Imam Syamsi Ali yang berbicara di New York, tapi juga Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Menurut Anwar Abbas, langkah BPIP membuka kedok anggota Paskibraka merupakan pengkhianatan terhadap Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Berdasarkan UUD 1945, Pasal 29 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengamalkan dan beribadah agamanya menurut keyakinannya. Karena itu, pelarangan berjilbab di paskibraka dinilainya merupakan penghinaan terhadap konstitusi dan ajaran Islam.

Read More : OJK Catat Penyaluran Kredit Perbankan 2024 Capai Rp 7,827 Triliun Sesuai dengan Target

Seperti diketahui, berbagai foto anggota Paskibraka 2024 berhijab kini viral. Namun ia harus melepas hijabnya saat bekerja sebagai Paskibraka di IKN karena adanya aturan yang melarang penggunaan hijab.

Pada Selasa (13/8/2024), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik 76 pangeran dan pangeran terbaik Indonesia dari 38 provinsi sebagai Kelompok Pelepasan Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 untuk bertugas dalam rangka HUT RI ke-79. acara di Indonesia. Markas Besar IKN Kalimantan Timur (Kaltim).

Upacara pembukaan dilaksanakan di Istana Garuda IKN. Namun momen tersebut terpaksa dirusak dengan kabar 18 delegasi putri Paskibraka 2024 harus melepas hijab karena ada kebijakan tertulis dari BPIP yang harus ditandatangani oleh anggota Paskibraka. Orang efektif menyerang BPIP

Beberapa hasil pecah di akun Instagram resmi BPIP @bpipri. Misalnya pada akun @okina_fitriani berwarna biru, “Menjelang Hari Kemerdekaan, ada kebebasan memilih jalan ketaatan dalam beragama dan beribadah.”

Akun @Andi_imran_prasetya berkomentar “Pemberontak Islamofobia”, sedangkan akun @dimasadista dengan caption berwarna biru bertuliskan “Persatuan dalam keberagaman harus menjadi semboyan kebebasan beribadah”.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *