Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyuarakan isu terkini terkait korupsi baik berupa suap, pungutan liar, dan gratifikasi dalam proses pengurusan penerimaan mahasiswa baru (PPDB). ).

Read More : 4 Kader Gerindra Potensial Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Saja?

Pak Asep mengatakan, KPK memang pernah menangani kasus serupa, namun terkait tuduhan ilegal (pungli) terkait penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung (Unira), dan tudingan tersebut dilontarkan oleh seorang Guru Besar Universitas Lampung. Lampung (Unira). Karomani akan terlibat dalam penangkapan pada tahun 2022.

Dia mengungkapkan, laporan dugaan pungli di PPDB mulai tahun ini dan seterusnya belum masuk ke bagian penindakan KPK.

“Kasus PPDB ini sudah kami tangani dan terkait dengan rawat inap Unira.” “Kasus ini belum didalami karena masih terkait dengan pencegahan dan laporannya sudah diserahkan ke Deputi Penindakan,” kata Asep dalam siaran persnya. rilis pada Rabu (26 Juni 2024).

Meski demikian, dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus memantau kelanjutan kasus tersebut dan mendata pengaduan masyarakat terkait pungli di PPDB. “Kami akan menanggapi keluhan masyarakat mengenai sistem zonasi.” Ia menekankan bahwa “kami pasti akan menanggapinya sambil juga mengumpulkan data mengenai keluhan tersebut.”

Sebelumnya, banyak laporan masyarakat mengenai tindakan pemerasan yang dilakukan orang tua peserta tes, salah satunya terjadi di Provinsi Jawa Barat.

Read More : Hati-hati, Memarahi Anak Tetangga Ternyata Bisa Kena Pidana

Dinas Pendidikan Jabar menemukan praktik pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan PPDB 2024 di tingkat SMA/SMK/SLB. Seorang kepala sekolah di Bekasi diduga menjual formulir pendaftaran PPBD secara online dengan harga Rp 25.000 per lembar.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Irjen dan Tim Saber Pungli untuk ditindaklanjuti.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *