Jakarta, Beritasatu.com – Komisioner Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Seniman Raffi Ahmad mengungkapkan kelegaannya usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah bagian dari tugasnya sebagai pejabat publik.
Read More : Dugaan Korupsi Proyek Geomembran di PHR, Hinca Panjaitan Serahkan Dokumen Rahasia ke Kejati Riau
Hal itu diungkapkan Raffi saat berbincang dengan rekannya Irfan Hakim dalam acara televisi yang dilansir Beritasatu.com, Sabtu (1 November 2025).
Alhamdulillah, saya kemarin sudah menyampaikan laporan harta kekayaan saya ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tugas dan kewajiban seorang pegawai negeri, kata Raffi.
Raffi menjelaskan pelaporan LHKPN tidak mudah dan membutuhkan waktu. Dia mengatakan pernyataan itu memerlukan registrasi dan verifikasi yang panjang.
“Kemarin Anda diberitahu bahwa Anda diminta melaporkannya. Jadi begini: kalau kemarin mau lapor LHKPN, kan belum lapor, semua ada registrasinya, ada prosesnya.” Jadi kami tidak akan langsung melakukannya, itu saja. itu (dananya),” ujarnya.
Raffi Ahmad pun membantah dirinya merupakan artis terakhir yang melapor ke LHKPN KPK. Menurut dia, periode pelaporan dibuka hingga 21 Januari 2025.
“Ini (yang terakhir) tidak benar, karena masih banyak yang belum melakukan (kata LHKPN). Terakhir tanggal 21 Januari kalau tidak salah,” ujarnya.
Read More : Kecanduan Judi Online, Pria di Bangka Curi Kotak Amal di 16 Masjid
Saat ditanya soal kekayaannya, Raffi mengaku membeberkan seluruh harta kekayaannya, termasuk hasil kerja kerasnya selama 25 tahun di dunia hiburan dan bisnis lainnya.
“Yang kami laporkan adalah aset yang saya miliki selama bekerja di dunia entertainment selama 25 tahun. Jadi kalau perusahaan lain kami laporkan saja karena bagi saya Allah SWT yang bertanggung jawab atas dana ini,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan, laporan LHKPN Raffi Ahmad sudah diterima dan sedang dalam proses peninjauan oleh tim KPK-LHKPN.