Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali menyedot perhatian netizen usai mengunggah fotonya di akun Instagramnya. Dalam foto tersebut, Nagita terlihat menggendong bayi perempuan yang diyakini baru saja diadopsi.

“Namanya Lily,” tulis Raffi dan Nagita di akun Instagram @raffinagita1717.

Lalu bagaimana hukum pengangkatan anak atau pengangkatan anak dalam Islam? Islam sebenarnya sudah lama mengenal istilah tabbani, yang kini dikenal dengan sebutan adopsi. Rasulullah Saw bahkan mengadopsi salah satunya, tepat ketika beliau mengangkat Zain bin Haritshah sebagai anaknya.

Tabanni secara harafiah berarti seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan sebagai anaknya sendiri. Hal ini dilakukan untuk memberikan kasih sayang, bantuan pendidikan dan kebutuhan lainnya. Menurut undang-undang, anak tersebut bukanlah anaknya.

Oleh karena itu, undang-undang pengangkatan anak adalah sah dalam banyak hal. Dianjurkan juga untuk mengadopsi anak-anak kurang mampu dari orang lain yang tidak menerima kasih sayang orang tua (karena mereka yatim piatu) dan memberikan kesempatan pendidikan kepada anak-anak tersebut.

Menurut hukum Islam seperti dikutip NU Online, anak angkat tidak mempunyai status yang sama dengan anak kandung. Hubungan orang tua angkat dengan anak angkat hanya sebatas hubungan orang tua, bukan hubungan kekerabatan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al-Ahzab (33) ayat 4 yang berbunyi: ْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤ$ قُوَؒق قُوَؒق السَّبِيْلَ

Itu berarti; “Dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Itu hanya perkataan yang ada di mulutmu. Allah mengatakan apa yang benar dan Dia memberi petunjuk kepadamu ke jalan (yang benar).”

Mengenai pengangkatan anak, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 171(h) Ikhtisar Hukum Islam, pengertian anak angkat adalah anak yang tanggung jawab nafkah sehari-hari, biaya pendidikan, dan lain-lain dialihkan dari orang tua aslinya kepada orang tua kandung. orang yang diadopsi. orang tua berdasarkan keputusan pengadilan.

Oleh karena itu, untuk menjamin pengangkatan anak dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan penetapan pengadilan. Selain itu, diperlukan penetapan pengadilan untuk melindungi hak-hak anak angkat, salah satunya adalah hak untuk mengetahui identitas orang tua kandungnya.

Dalam hukum Islam, anak angkat mempunyai beberapa perbedaan dengan anak kandung, pertama, anak angkat tidak mempunyai hubungan darah dengan orang tua angkatnya. Kedua, anak angkat tidak berhak mewariskan harta orang tua angkatnya.

Ringkasan hukum Islam menjelaskan bahwa anak angkat tidak mendapat warisan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 209 Bagian 1 Kompendium Hukum Islam: “Warisan anak angkat dibagi menurut Pasal 176-193, dan orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberikan paling banyak 106 wajib. 3 wasiat anak angkat mereka.”

Menurut hukum Islam, ahli waris adalah orang yang mempunyai hak mewaris dari orang yang meninggal. Ahli waris ditentukan berdasarkan garis keturunan, jenis kelamin dan keturunan. Berdasarkan hal tersebut maka anak angkat tidak dianggap sebagai ahli waris, karena secara biologis tidak ada garis keturunan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya.

Namun demikian, anak angkat tetap mempunyai hak untuk mewarisi harta benda dari orang tua angkatnya berdasarkan wasiat yang mengikat. Wasiat wajib adalah bagian dari harta warisan yang harus diberikan kepada ahli waris tertentu, seperti anak, cucu, ayah, ibu, dan kakek nenek.

Pasal 209 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Islam mengatur bahwa anak angkat mempunyai hak atas warisan wajib yang jumlahnya paling banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Dengan demikian, anak angkat tetap dapat mewarisi harta benda orang tua angkatnya, meskipun mereka bukan ahli waris.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *