Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – Bareskrim Jatiuwung, Polres Tangerang Kota, menangkap seorang pria bernama Asem (30). Polisi menangkap pria tersebut karena mencuri emas senilai 100 juta dengan menyamar sebagai pengusaha.
Kabid Humas Polres Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, perampokan terjadi di toko emas, Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten pada Senin (6/5/2024).
“Pada hari pertama kejadian, pelaku datang ke toko emas dan memeriksa perhiasan tersebut,” kata Kompol Aryono dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Menurut Aryono, sekitar pukul 20.15 WIB pelaku kembali ke toko emas. Kemudian pemilik toko melayani pencuri yang mengatakan ingin membeli emas yang dilihatnya kemarin.
Tak disangka, pemilik toko bernama Silvy memberikan kepada pelaku sebuah gelang emas seberat 50 gram senilai 90%, dan ternyata pelaku juga meminta agar diberikan kalung emas.
Lanjut Aryono, alih-alih berbisnis, pelaku malah meminta izin mengambil gambar gelang dan kalung yang dipegangnya dan rekannya pun menyetujuinya. Namun karena tidak sadar, pelaku mengambil dua keping emas.
Mengetahui pelaku melepas gelang emas di lehernya, pemilik toko, saudara Johan Wijaya, mengusir pria tersebut sambil berteriak maling. Dia berkata.
Korban yang dibantu warga desa mengikuti jejak dan berhasil menangkap pelaku hingga kelompok tersebut menyerangnya. Pihak kepolisian mendapat laporan dari warga kota tersebut dan mereka segera mengambil tindakan, dimana mereka langsung mengejar orang yang melakukan perbuatan tersebut dari masyarakat.
“Dalam pemeriksaan, pelaku menyembunyikan barang bukti emas di dalam sepatunya, tidak hanya itu, terlihat pelaku membawa alat olahraga di dalam tas di pinggangnya,” jelas Aryono.
Polsek Jatiuwung menangkap pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara.