Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan negara-negara telah memanfaatkan program serupa untuk kontribusi wajib perekonomian perumahan rakyat (TAPIRA).
Kebijakan Tapera mengharuskan pekerja untuk menabung sebesar 3%, dengan rincian 2,5% dibayar oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja untuk menyelesaikan tumpukan pekerjaan di Indonesia dan membantu masyarakat mendapatkan perumahan yang layak.
“Sudah banyak negara yang melaksanakan (program serupa kontribusi Tapira),” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Hiri Trisaputra Zona, Minggu (6/2/2024).
Ada pula negara yang sebelumnya telah melaksanakan program serupa dengan kontribusi Tapera, yakni Singapura, Malaysia, Tiongkok, dan Korea Selatan.
“Singapura mungkin yang paling dekat dengan Central Provident Fund yang bersifat wajib. Lalu di Malaysia, Employee Provident Fund juga wajib dan sumbernya sama dari pekerja dan pengusaha,” kata Heri.
Selain itu, Heri memperkirakan penerapan kebijakan Tapira nantinya dapat mengatasi 36 juta unit rumah yang terdiri dari backlog kepemilikan rumah dan rumah tidak layak huni di Indonesia.
“Jadi ada 9,9 juta orang yang backlog kepemilikan rumah atau masyarakat yang tidak punya rumah. Ada 26 juta lagi yang rumahnya tidak layak huni. Jadi kalau ditotal, ada sekitar 36 juta yang kita punya yang harus diselesaikan. Ini adalah jumlah unit rumah yang harus diselesaikan.