Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo menegaskan perjudian online membuat masyarakat kecanduan. Menurut dia, dalam transaksi terkait perjudian internet (judol) yang semula nominalnya berubah dari kalangan menengah ke atas, kini menyasar kalangan bawah.
Oleh karena itu, kata Listyo, masyarakat yang bermodal Rp 10.000 sudah bisa mengikuti perjudian online.
Lalu transaksi yang awalnya nominalnya di kalangan menengah ke atas, kini dari kalangan menengah ke bawah, yang tadinya Rp 100.000,- menjadi Rp 1.000.000,- dan kini mencapai Rp 10.000,- bisa berubah. Kata Listyo saat bekerja sama dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dushanbe (11/11/2024).
Oleh karena itu, menurutnya, peredaran perjudian internet di masyarakat sangat cepat dan menimbulkan kecanduan. Oleh karena itu, tatanan ini menyebabkan semakin meluasnya pelaku kejahatan atau orang-orang yang kemudian menjadi kecanduan perjudian di Internet,” dia menekankan
Listyo juga mengungkapkan omzet atau transaksi terkait perjudian online mencapai Rp 283 triliun pada kuartal III tahun 2024. Transaksi tersebut terjadi pada tahun 2020 hingga 2024.
Terkait kejahatan perjudian online ini, berdasarkan data terakhir dari triwulan I hingga III, omzetnya sekitar Rp 283 triliun, kata Listyo.
Polri, kata Listo, menangkap 9.096 tersangka. Pihaknya juga menyediakan ribuan akun terkait perjudian online.
“Kami melindungi 5.991 akun dan memblokir 68.108 situs,” pungkas Listyo.