Jakarta, Beritasatu.com – Presiden DPR Nokta Maharani mengingatkan agar revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 (UU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.

Read More : Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tidak Bisa Dialihkan ke Formasi Umum

Hal itu disampaikan Score setelah DPR secara resmi mengusulkan peninjauan kembali aturan tersebut. Dengan revisi ini, nama Wantimpresa akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

โ€œKita sudah masuk sidang umum, tapi jangan sampai hal-hal yang kita bicarakan itu melanggar undang-undang apalagi UUD,โ€ kata Nokta saat ditemui di Gedung Nusantara, Kamis (7/11/2024).

Revisi UU Wantimpres diharapkan dapat memperkuat regulasi yang sudah ada.

Oleh karena itu, saya berharap nama dan bentuk lembaga ini perlu dikaji kembali dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya, kata Nokta.

DPR akan hiatus atau diberhentikan sementara mulai Jumat, 7 Desember 2024 hingga pertengahan Agustus.

Read More : Kajati Jawa Timur Sebut Edward Tannur Tak Terlibat Suap 3 Hakim

Nokta mengatakan pembahasan lebih detail akan dilakukan setelah libur lebaran. Jika memungkinkan, revisi UU Wantimpres akan disetujui pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Point mengatakan, jika hal ini tidak memungkinkan, maka undang-undang baru tersebut akan mulai berlaku ketika Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai presiden.

Yang pasti kalau bisa selesai, kalau bisa ya. Jadi presiden punya waktu satu bulan untuk menandatangani undang-undang tersebut sebelum masa jabatan presiden saat ini berakhir, kata Nokta. katanya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *