Jakarta, Beritaseatu.com – Presiden RDP Puan Maharani menekankan bahwa mantan kepala polisi Ngod, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus menerima hukuman terbatas atas klaim kejahatan seks terhadap anak -anak. Menurut poan, tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual, terutama kasus -kasus di mana anak di bawah umur melibatkan.
Read More : Daftar Universitas dalam Negeri Bisa Jadi Pilihan untuk Beasiswa LPDP 2025
“Hukum terhadap kejahatan terhadap anak -anak adalah suatu keharusan,” kata Pwwan pada hari Sabtu (15/15/2025).
Mantan Kepala Polisi Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dikatakan telah terlibat dalam berbagai kejahatan, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, seks, penyalahgunaan narkoba dan merekam dan menerbitkan film pelecehan seksual.
Kasus ini terungkap setelah video yang disaring oleh kejahatan yang direkam untuk FAJR dan ditemukan oleh Polisi Federal Australia (AFP). Penelitian AFP menunjukkan bahwa film ini diunggah dari kota Kopang, NTT pada pertengahan -2014. Dalam rekaman itu, Fajjar memindahkan anak laki -laki tiga tahun.
AFP kemudian melaporkan temuan ini kepada otoritas Indonesia. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Fajr diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak muda dan satu orang dewasa.
Sebagai tanggapan, Pwan merasa bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar untuk menghilangkan kekerasan seksual.
Read More : 3 Doa Keselamatan Dunia dan Akhirat Lengkap Arab dan Latinnya
“Kami masih memiliki tugas yang bagus untuk memberantas kekerasan seksual,” katanya. “Ini telah menjadi fenomena gunung es yang seharusnya menjadi perhatian kita.”
Fajjar ditangkap di Polisi Investigasi Kriminal dan meninggalkannya. Namun, ia masih anggota Kepolisian Nasional dan belum dipecat secara resmi. Polisi investigasi kriminal mengatakan putusan mereka akan menyetujui fakta bahwa kasus tersebut termasuk eksploitasi seksual anak -anak.
Pwwan menekankan perintah mantan kepala polisi Negiada, Akabi Fajjar Vidadarema, Lukman SumatMaja, harus menyetujui hukum. 12 tahun 2022 tentang kejahatan kekerasan seksual (TPKS). Dalam hal ini oleh -Law ada hukuman lain untuk penulis yang merupakan pejabat pemerintah.