Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (02/05/2025). Tim kuasa hukum PDIP yang dipimpin Gayus Lumbūnas mengaku punya banyak bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU.

“Kami menemukan banyak bukti-bukti yang kami anggap sah yang menunjukkan bahwa undang-undang tersebut telah dilanggar oleh pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan negara, dalam konteks pemilu, yaitu KPU dan jajarannya,” kata Gayus Lambūnas kepada PTUN. , Pulogebong, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2024).

Meski pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ) yang bersifat final dan mengikat, namun Guise menegaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU harus diselesaikan berdasarkan undang-undang PTUN.

“Hari ini sidang pertama dimulai, setelah penangguhan itu lolos tahap peradilan, diputuskan layak dilanjutkan. Sidang pertama ini untuk proses pemeriksaan administrasi dan bersifat tertutup,” jelasnya.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Jocko Cetino dengan dua hakim Uliant Prajagupta dan Sahibur Rasheed.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *