JAKARTA, BERITASATU.COM – Di Pengadilan Banding Pengadilan Jakarta (PT), mantan Menteri Pertanian (Mento), Syahrul Yasin Yasin Syl dihukum karena Alias ​​Syl.

Read More : Tersinggung Berujung Maut di Bangkalan, Keponakan Bacok Paman hingga Meninggal di Pinggir Jalan

Juri, Ketua mengatakan bahwa Sylk melakukan hukum korupsi kejahatan kepada Kementerian Pertanian (kursus).

“Syahrul Yasin Yasin telah meningkatkan limusin yang tidak bersalah, jadi hukuman penjara selama 12 tahun,” kata hakim pada Selasa (9 Oktober 2024).

Syl juga dihukum dengan Aleta-RP. 500 juta. Jika denda tidak dibayar, penangkapan kriminal akan diganti selama empat bulan.

Dia juga dihukum karena membayar uang penggantian syl. Kali ini, penilaian terhadapnya lebih sulit daripada penilaian, sebelum putusan distrik distrik Jakarta.

“Terdakwa telah mengganti 44.269.7777.204 dan 30.000 dolar. Jika tidak dibayar. Jika tidak ada pembayaran yang dibayarkan, properti disita untuk menutup uang dalam perpajakan publik,” katanya.

“Dengan ketentuan, jika properti terpidana tidak memiliki cukup properti, ia akan mengutuk hukuman penjara selama lima tahun,” ia selesai.

Syl dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Meskipun uang cadangan dihukum melalui RP. 14 miliar.

Read More : Uu Ruzhanul Ulum Datangi Kediaman Dedi Mulyadi, Koalisi Jelang Pilgub Jabar?

“Syahrul Yasin Limpo dihukum 13.147.1444.786 RP, dan $ 30.000,” kata Ranto Adam Pontoh pada hari Kamis selama sidang korupsi Jakarta tengah (12/11/2012).

Uang pengganti harus dibayar dalam beberapa bulan terakhir setelah keputusan Inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, itu dapat menyita dan menutup jaksa penuntut mereka untuk menutup uang pengganti.

“Jika aset terpidana tidak mencukupi, itu akan dihukum 2 tahun untuk menghukum penjara,” kata Rising.

Syl juga dihukum dengan Aleta-RP. Percaya 300 juta dalam 4 bulan. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *