Denpasar, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial F (46) ditemukan dalam keadaan telanjang dan tewas di sebuah rumah kos di Pemogan, Denpasar, Bali pada Sabtu (5 April 2024). Dia meninggal setelah dilecehkan secara seksual oleh kliennya setelah berkencan.
Mr F asal Jawa Timur pertama kali ditemukan oleh seorang ojek online yang datang hendak mengantarkan makanan ke kamar sebelah korban. Pengemudi ojek mengaku melihat pintu kabin korban sedikit terbuka.
Curiga akan hal itu, tukang ojek menginformasikan kepada satpam kos. Kemudian, keduanya masuk ke dalam kamar dan menemukan korban dalam keadaan tewas dan telanjang.
Pihak keamanan kos melaporkan hal tersebut ke polisi di Denpasar Selatan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan beberapa saksi, kecurigaan polisi akhirnya mengarah pada pelaku.
Kemudian, 24 jam kemudian, polisi menangkap seorang pemuda bernama Anjas Purnama (24), yang bekerja sebagai pelaut di Pelabuhan Benova. Pemuda yang berasal dari Barjo Timur di provinsi Banjar Jawa Barat itu ditangkap di pelabuhan Benoa Badung di Bali pada Sabtu.
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas. Karena dianggap berbahaya, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua kakinya.
Dalam keterangannya kepada polisi, Anjas mengaku membunuh korban dan meminta uang biaya hidup saat ingin berhubungan badan.
Pelaku menyanggupi dan berjanji akan meneruskan hal tersebut kepada korban. Namun ternyata F tidak percaya dengan janji penjahat tersebut dan terjadilah perkelahian.
Saat adu mulut, pelaku mencekik leher korban sekuat tenaga hingga membuat F tak berdaya. Pelaku berencana segera pulang, namun memutuskan untuk mengambil barang milik korban dan melarikan diri.
Usai merampas ponsel dan barang milik korban, pelaku mengecek kondisi F dengan memeriksa denyut nadi korban. Saat korban ditemukan masih hidup, pelaku dengan sedih melilitkan tali di lehernya.
Korban meninggal dunia karena kabel terjerat dan pelaku kabur ke tempat kerjanya.
Kapolresta Denpasar Visnu Prabowo membenarkan adanya pelaku yang membunuh PSK tersebut. “Pelaku double date dengan korban perempuan merasa sakit hati dan kesal dengan kelakuan korban yang meminta uang. Sementara itu, pelaku mengatakan akan mengirimkan uang nanti, namun korban tidak percaya dengan janji penyerang,” kata Wisnu.
Terpidana yang ditangkap divonis 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.