JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Anggota Kelompok Pemantau Haji (TIMWAS) DNR John Kennedy Aziz menegaskan, pihaknya meminta Kementerian Agama membahas pengalihan separuh dari 20.000 kuota reguler haji ke Haji Plus (ONH) Plus tidak pernah diundang

Dia mengatakan, perpindahan ini tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.

John Kennedy Aziz mengatakan kepada Makkah, “Saat Panja dibahas hingga ada keputusan dan Panja melaporkan hasil Panja ke Komisi VIII, sama sekali tidak ada pembahasan tambahan kuota 20.000 yang diberikan ONH Plus,” kata John Kennedy Aziz menceritakan kepada Makkah. , Arab Saudi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2024).

Ia mengatakan, dalam rapat terakhir Komisi VIII, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengatakan, kuota 20.000 itu dialihkan ke ONH Plus.

“Tentu saya tanya di sana apa dasar hukum pemindahan itu? Karena itu hak jamaah haji biasa,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, sekitar 19.000 tambahan kuota telah diberikan melalui ONH Plus.

“Dari 17.240 ribu, tiba-tiba jadi 19.250, artinya 20 ribu baru disalurkan? Dipindahkan ke ONH Plus,” jelasnya.

Oleh karena itu, tim DPR soal haji meminta klarifikasi resmi dari Kementerian Agama mengenai dasar hukum pengalihan kuota tersebut, dengan alasan tambahan kuota tersebut seharusnya menjadi hak jamaah haji reguler.

Katanya, “Tidak ada pembahasan di panitia haji, permasalahannya sudah diberitahu ke kami. Kenapa kuota tambahan tiba-tiba diubah menjadi haji reguler? Saya sudah informasikan.”

Diberitakan sebelumnya, Timwas Haji DNR mempertanyakan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengubah separuh tambahan kuota haji reguler sebesar 20.000 menjadi biaya Haji Plus (ONH) Plus. Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi, sehingga total kuota haji tahun ini menjadi 241.000 jamaah, yang merupakan kuota tertinggi sepanjang sejarah haji Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/06/2024) di Makkah, Arab Saudi, John mengatakan, “Panja Haji juga didirikan setelah kami mendapat informasi adanya tambahan kuota sebanyak 20.000.”

John Kennedy Aziz mengaku penambahan kuota tersebut diumumkan pemerintah melalui Kementerian Agama. Penambahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun. Namun, kata John, separuh dari kelebihan kuota tersebut diberikan kepada ONH Plus.

“Selain kuota haji, kami mengharapkan pembagian komposisi antara jamaah reguler dan ONH Plus sebesar 8%. Ini undang-undang yang berbicara tentang itu,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *