Surabaya, prestasikaryamandiri.co.id – Empat anak asal Sumatera Selatan mengalami nasib mengenaskan. Mereka dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Surabaya. Dalam sehari mereka harus melayani 10-20 orang hidung belang.
AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan kejadian ini terungkap dari laporan korban di Polrestabes Surabaya dengan nomor LP: 442/B/VI/RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang perempuan berusia 24 tahun, YY, asal Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Dia ditangkap bersama enam anak buahnya dan empat anak di bawah umur yang dijadikan prostitusi.
“Tersangka YY merupakan muncikari yang dibantu enam tersangka lainnya sebagai anak buah yang berprofesi sebagai administrator atau joki yang tugasnya mencari orang asing melalui aplikasi,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14 Mei 2024).
Hendro mengatakan, tersangka YY mengendalikan empat korban rata-rata berusia 15-17 tahun sebagai PSK sejak Januari 2024.
Dalam gugatannya, YY memesan dua unit apartemen di Surabaya, Apartemen B sebagai base camp. Setiap hari pukul 12.00 WIB YY menghadirkan ahli tata rias untuk merias korban. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB tersangka dan korban mulai bergerak menuju hotel yang ditentukan YY.
Sesampainya di hotel, tersangka YY sudah memesan lima kamar. Empat ruangan digunakan sebagai tempat melayani tamu, sedangkan satu ruangan lainnya berfungsi sebagai kantor pengendara sebagai operator untuk mencari tamu melalui aplikasi.
Rata-rata setiap korban melayani 10-20 tamu dalam sehari dan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga 03.00 pagi. Kalau sudah selesai, mereka kembali ke apartemen B, katanya.
YY menduga rata-rata harga tamu yang mendapat jasa dari korban mulai dari Rp300.000 hingga Rp1,3 juta, tergantung negosiasi antar joki klien.
“YY menguasai semua uang tamu, sehingga korban tidak pernah mendapatkan hasil karyanya. “Tersangka YY selalu mengaku korban masih berhutang uang kepada tersangka YY, untuk biaya perumahan dari Sumsel sampai Surabaya dan biaya hidup sehari-hari,” ujarnya.
Sedangkan admin atau joki mendapat komisi dari YY sebesar Rp 75 ribu hingga Rp 450.000 sesuai dengan uang yang terkumpul dari tarif setiap kegiatan prostitusi.
Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya menetapkan tujuh tersangka yakni YY sebagai muncikari utama. Kemudian pengurus atau joki RS, AM, SS, RI, AS dan seorang anak di bawah umur lainnya.
Tersangka diancam atas perbuatannya berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 20. 23/2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 296 KUHP.
Ancaman hukuman terkait pasal TPPO minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman pasal perlindungan anak minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, kata Hendro.
Sementara untuk keempat anak korban, kini tengah menjalani rehabilitasi dan konseling dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur (DP3A).