Yakarta, Beritasatu.com – Kementerian Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunjukkan perkembangan terbaru dalam proses ekstradisi korupsi para pelarian dalam akuisisi E -KTP Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah sekarang berusaha menyelesaikan ekstradisi Pt Shandipala Arthaputra sebelum tenggat waktu 3 Maret 2025.
Read More : Jualan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Mahasiswa di Pekanbaru Diringkus Polisi
Ada 45 hari untuk menyelesaikan kasus ekstradisi sebelum kasus ini ditransfer ke pengadilan Singapura.
“Setelah 45 hari, proses ini akan diterapkan di pengadilan Singapura,” kata Menteri Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia (Mankoumeh). Rabu (1/29/2025).
Supratman menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat ikut campur di pengadilan di Singapura. Dia juga menambahkan bahwa setelah keputusan pengadilan tingkat pertama, masih ada banding yang dapat dilakukan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Direktorat Umum Hukum (AHU), Vidodo, menjelaskan bahwa proses peradilan di Singapura harus dihormati sesuai dengan penegakan hukum di negara tersebut. Dia menekankan bahwa tahap ini sangat penting untuk memastikan identitas dan realisasi Paulos Tanos dengan sistem hukum nasional Singapura.
“Proses ini bertujuan memastikan identitas dan mengamati hukum nasional Singapura,” kata Vidodo.
Widodo mengakui potensi kegagalan Indonesia dalam proses ekstradisi Tanus Paulus. “Pasti ada potensi, tetapi kami melakukan segala yang mungkin untuk menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan,” katanya.
Read More : Video WNA Selipkan Rp 500.000 di Paspor, Kementerian Imipas: Cek Kebenaran Hoaks atau Tidak
Jika dokumen kantor tidak lengkap sampai tenggat waktu, dimungkinkan untuk memperpanjang pengembalian dana. Pemerintah Indonesia sekarang berfokus pada menyelesaikan semua persyaratan proses ini tanpa masalah.
“Di bawah perjanjian, dimungkinkan untuk memperpanjang waktu jika perlu,” kata Vidodo.
Pemerintah Indonesia terus berperang untuk segera mengambil pengembalian uang Paulos Tanos. Perkembangan terbaru masih mutakhir dengan proses hukum di Singapura.