Singapura, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang pria Singapura divonis 8 bulan penjara karena menyebabkan kematian anaknya yang berusia 4 tahun. Pria tersebut kesal karena putranya berbohong tentang buang air besar, dan menghukumnya dengan memasukkan ujung toilet ke dalam mulut anak tersebut.

Cabai ditemukan tertelan dan tersangkut di saluran napas anak tersebut. Ayahnya membawanya ke rumah sakit untuk mencoba membantunya, tapi dia meninggal karena mati lemas.

Pria 38 tahun asal Singapura itu divonis delapan bulan penjara pada Kamis (30/5/2024) setelah dinyatakan bersalah menyebabkan kematian karena kecelakaan.

Peristiwa itu terjadi pada 2 Agustus 2022. Saat itu, anak tersebut sedang toilet training. Seorang anak harus memberi tahu orang tuanya jika ia perlu ke toilet.

Ketika sang ayah mencium aroma anaknya, ia langsung bertanya kepada anaknya. Namun anak tersebut menolak untuk buang air besar.

Karena kesal dengan kebohongan anak laki-laki itu, dia menyuruhnya makan pisang. Dia memaksa anak laki-laki itu untuk memakan buah yang telah dia kupas.

Ketika anak tersebut menolak, ayahnya memaksanya dengan memasukkan ujung cabai ke dalam mulutnya. Dia melepaskan tusuk gigi yang dipegangnya saat menusuk gigi anaknya.

Setelah itu, sang anak panik dan berlari memperlihatkan burung layang-layang tersebut. Setelah beberapa saat dia meninggal.

Ibu anak tersebut berusaha menolong dengan melakukan manuver Heimlich, namun kondisi anak tersebut tidak kunjung membaik.

Sang ayah kemudian memanggil istrinya untuk meminta ambulans dan bertanya apakah dia bisa membawa anaknya ke rumah sakit terdekat.

Seorang dokter yang memeriksanya menemukan bahwa anak tersebut tidak bernapas dan tidak memiliki denyut nadi. Dia meminta stafnya untuk menelepon 911 dan melakukan CPR pada anak tersebut. 

Meskipun ada upaya penyelamat, anak tersebut tidak dapat diselamatkan. Ia meninggal di RSUD Sengkang sekitar pukul 15.10 waktu setempat.

Otopsi menentukan penyebab kematian adalah obstruksi saluran napas asing akut.

Sepotong kain kasa berukuran 10 mm kali 15 mm hingga 8 mm dipasang pada saluran napas anak.

Kuasa hukum pelaku, Tawfiq Soreidi, meminta hakim memvonis kliennya tujuh bulan penjara dan menyebut kelalaian kliennya dalam perkara tersebut belum bisa dikatakan tinggi.

“Kami mendapat kesaksian dari istri dan keluarganya bahwa dia adalah ayah yang penuh kasih bagi semua anak-anaknya,” kata pengacara tersebut.

Dia menambahkan, kliennya kini diliputi rasa bersalah dan penyesalan yang sangat besar. Setelah kejadian tersebut, dia didiagnosis menderita depresi dan memiliki pikiran untuk bunuh diri.

“Itu adalah sesuatu yang harus dia jalani seumur hidupnya,” kata pengacara tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *