Bandar Lampung, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang pria asal Lampung menyerang pasangan serumahnya karena dilarang berjudi. Peristiwa tersebut menjadi viral setelah video penganiayaannya dibagikan di media sosial.

Pria bernama Muhammad Rizki (23 tahun) terpaksa melapor ke polisi karena diduga memperkosa kekasihnya yang berinisial MF (20) yang melahirkan anaknya.

Korban mengunggah dua video pelaku yang masing-masing berdurasi 41 detik ke akun TikTok pribadinya.

Dari hasil pemeriksaan, ada dua kasus yang pelaku menganiaya korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/04/2024) sekitar pukul 08.50 di rumah kontrakan korban di Bandar Lampung, Kecamatan Sukarame.

Saat itu, pelaku mengancam korban dengan pisau tajam. Korban merekam kejadian tersebut dan kemudian mengunggahnya ke media sosial.

Setelah videonya viral, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa (14//2024). Saat itu, pelaku menampar dan mencekik korban.

Korban yang merupakan warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, merasa terancam dan melaporkan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan pelaku ke Polsek Sukarame, Bandar Lampung.

Setelah menerima keterangan korban, polisi menangkap Muhammad Rizki. Di rumahnya di Jalan Sam Ratulangi, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Jumat (24/5/2025) malam.

Polisi menyita senjata pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban dan pakaian yang dikenakannya saat melakukan kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, kekerasan yang dilakukan pelaku karena gadis tersebut kerap melarangnya bermain judi online.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Senin (27/5/2024) mengatakan, pelaku kekerasan media sosial ditangkap setelah kliennya mendapat informasi dari korban. “Gadis bernama MF itu melaporkan dirinya ke polisi dan menunjukkan bukti-bukti yang ada di video tersebut kepada kami. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya.

Varcito menjelaskan, pelaku dan korban mengaku belum menikah, namun sudah hidup bersama selama dua tahun dan kini telah memiliki seorang anak.

Kompol Warsito mengatakan, korban penembakan adalah mahasiswi salah satu universitas swasta di Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Sukarame. Pelaku divonis dua tahun delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 335 Pasal 351.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *