JAKARTA, beritasatu.com – Polres Jakarta Barat menetapkan pria berusia 23 tahun berinisial AFA sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima anak laki-laki di kawasan Sengkareng, Jakarta Barat. Polres Jakarta Barat mengumumkan identitas tersangka usai menginterogasi AFA.

Read More : Besi Crane Jatuh di Rel MRT Depan Kejagung, Netizen: Bikin Orang Susah Pulang

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (Knit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, AKP Reliana Sithomple, AFA No. 2016 tentang perlindungan anak. 17 mengungkapkan, dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 82 UU.

Pelaku kini sudah ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, kata Reliana dikutip Antara, Jumat (10/5/2024).

Peristiwa pencabulan itu bermula saat AFA memasuki ruang tamu salah satu korban pada pukul 11.30 WIB, Kamis (9/5/2024).

Pelaku mengaku ingin membeli pulsa, namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan ponsel di saku celana pelaku, kata Reliana.

Orang tua korban curiga dan memeriksa rumah namun tidak menemukan apa pun.

Read More : UI Tegaskan Tidak Pernah Undang TNI ke Kampus

Kemudian, anak pelapor lainnya mengakui bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya dengan menyentuh area sensitifnya, kata Reliana.

Orang tua korban melapor ke Polres Jakarta Barat.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *