Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (27/5/2024) untuk membahas berbagai persoalan terkait pendidikan.

“Bahas beberapa persoalan pendidikan, Pak Presiden mau lapor,” kata Nadiem saat ditanya wartawan soal kebutuhannya di Istana.

Nadiem juga memastikan, dalam pembicaraan dengan Presiden, isu yang sedang hangat di masyarakat terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) juga akan dibahas.

“Ya, ada beberapa masalah,” katanya.

Belakangan ini ada pemberitaan di beberapa media bahwa ada kampus yang mengalami kenaikan biaya UKT yang cukup signifikan, misalnya dari UKT kelas empat, kelas lima, dan seterusnya yang rata-rata kenaikannya sekitar lima hingga sepuluh persen.

Hal ini menimbulkan kontroversi dan gelombang demonstrasi mahasiswa nasional di berbagai daerah.

Menanggapi permasalahan ini, KPU

Rapat kerja gabungan dengan Komisi tersebut merujuk pada mahasiswa baru, bukan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

Menurut Nadiem, banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan tersebut, yakni kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, padahal sebenarnya hanya diperuntukkan bagi mahasiswa baru pada tahun ajaran berikutnya.

Nadiem juga menyatakan kenaikan UKT tidak berlaku bagi pelajar muda penyandang disabilitas ekonomi.

Ia menambahkan, mahasiswa yang berkemampuan ekonomi rendah akan didaftarkan pada UKT kelompok pertama dan kedua dengan biaya yang ditetapkan pemerintah, yakni kelompok pertama sebesar 500 ribu rubel dan kelompok kedua sebesar 1 juta rubel.

Pemerintah juga mewajibkan penerima UKT angkatan pertama dan kedua di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mencapai 20 persen per tahun.

Sedangkan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga, sesuai dengan kemampuan finansial mahasiswa tersebut dengan biaya yang ditetapkan oleh pihak universitas.

Nadiem juga berjanji akan menghentikan kenaikan UKT perguruan tinggi negeri yang tidak wajar.

“Saya berkomitmen bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan kenaikan-kenaikan yang tidak wajar ini dihentikan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (21/05/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *