Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P pada 9 Juli 2024 tentang pemberhentian tidak wajar Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Read More : PPDB Marak Kecurangan, Menko PMK Usul ke Jokowi Bentuk Satgas

Presiden menandatangani Keputusan Presiden 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian tidak hormat Saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU periode 2022-2027, kata Ari Dwipayana dikutip Antara, Rabu (07). . /10/2024).

Dia menjelaskan, penandatanganan dan penerbitan perintah presiden ini mengikuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, pada Rabu (3/7/2024), DKPP dalam putusannya menjatuhkan hukuman pemberhentian definitif terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatan presiden dan anggota KPU, karena tuduhan maksiat.

Read More : Bahas Kolaborasi Pendidikan, Ratusan Rektor Temui Presiden Prabowo

Dalam keputusannya, DKPP meminta Presiden mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari setelah membacakan keputusan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *