JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan melalui pemanfaatan teknologi, pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini punya cara baru. Cara baru untuk menggunakan teknologi ini adalah melalui aset kripto, aset virtual, dan NFT. Faktanya, jumlah TPPU untuk aset cryptocurrency di seluruh dunia mencapai $8,6 miliar.

“Jumlah ini setara dengan Rp 139 triliun, bukan jumlah yang besar, namun merupakan jumlah yang sangat besar,” kata Joko Widodo dalam pengarahan peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris yang diselenggarakan di Gedung DPR. Istana Kerajaan di Jakarta. , Rabu (17 April 2024).

Angka tersebut dirilis dalam Catatan Kejahatan Kripto 2022, di mana terdapat bukti praktik pencucian uang yang melibatkan aset kripto senilai $8,6 miliar atau Rp 139 triliun.

Jokowi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut lebih jauh praktik pencucian uang model baru tersebut.

“Pelaku TPPU terus mencari cara-cara baru untuk melakukan pencucian uang dan kita tidak boleh rugi. Kita tidak bisa meminta lebih sedikit, kita tidak bisa menjadi ketinggalan jaman atau melambat. “Kita harus bertindak cepat dan tetap selangkah lebih maju dari mereka,” katanya. “Jika tidak, kita akan terus tertinggal.”

Selain itu, Perdana Menteri Joko Widodo mengimbau agar perhatian diberikan pada aktivitas digital seperti marketplace, uang elektronik, dan kecerdasan buatan (AI) serta otomatisasi transaksi. Hal ini karena teknologi berubah dengan cepat.

Selain TPPU, Jokowi juga mengkhawatirkan ancaman pendanaan teroris. Dia menyerukan pemantauan berkelanjutan dan pencegahan pendanaan teroris.

“Kami berharap PPATK dan kementerian/lembaga terkait dapat lebih meningkatkan sinergi dan inovasi,” tutup Jokowi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *