Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui aturan teknis dana khusus penyaluran jenazah (DAK). Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 (Perpres) yang disetujui Jokowi pada Senin (22/4/2024).
Dalam Inpres tersebut, petunjuk teknis Badan DAK berwenang melaksanakan ketentuan Pasal 66 Ayat (2) Peraturan Negara Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengungsi di Daerah.
Ayat 2 (1) Perpres tersebut menyatakan: “DAK efektif digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan infrastruktur publik di daerah”.
Selain itu, Pasal 4 mengatur bahwa pelaksanaan DAK badan akan mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, produk industri kecil, usaha kecil, koperasi, dan usaha kecil menengah dan/atau produk dalam negeri
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan/Bantuan Nasional dan instansi terkait dapat menunda penyaluran DAK efektif jika diperlukan.
Pasal 5 ayat (1) Perpres tersebut menyatakan: “Menteri dapat menghentikan penyaluran DAK secara fisik apabila ada permintaan menteri/pimpinan lembaga untuk menghentikan penyaluran DAK secara fisik”.
Sedangkan Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun rencana teknis dan memberikan rencana aksi bagi sektor atau daerah kecil yang dibiayai oleh DAK efektif.
Dokumen usulan, hasil evaluasi usulan, koordinasi dan koordinasi hasil, penyusunan teknis yang menyatakan hasil musyawarah mufakat anggota dewan masyarakat yang mewakili masyarakat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah juga harus diperhatikan. disediakan melalui program bersama program ‘anggaran. alokasi fisik DAK sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden tentang rincian anggaran pajak dan pajak negara atau tersedia melalui situs web direktur jenderal anggaran negara.
Ayat (2) Ayat 6 menyatakan: “Penetapan rencana tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan sebelum bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.”
Sementara Pasal 9 mengamanatkan agar pemerintah daerah melaporkan hasil jangka pendek DAK efektif, paling lambat pada tahun anggaran paling lambat bulan keenam tahun anggaran berikutnya yang memuat capaian, tantangan, dan informasi pendukung.
Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Republik ini berbunyi: “Laporan hasil jangka pendek DAK efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan DAK efektif DAK efektif jangka pendek. tahun kamu datang.” Selamanya. hukum