Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima surat resmi terkait pemberhentian Hasym Asyari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU). Oleh karena itu, Jokowi tidak bisa menandatangani dan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU. Hal itu disampaikan Presiden saat bertemu di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Read More : Penagih Pinjol Menyebarkan Data Pribadi Seseorang Bisa Dikenakan Pidana, Ini Hukumnya
“Belum sampai ke meja saya. Nanti saya buka kalau sudah sampai di meja saya, baru saya tandatangani,” kata Presiden.
Didesak sejumlah wartawan soal kapan keputusan presiden memberhentikan Ketua KPU akan dikeluarkan, Presiden menyatakan belum bisa menentukan kapan keputusan presiden akan dikeluarkan.
“Wong belum datang ke mejaku,” katanya.
Menurut Jokowi, terkait suara terbanyak yang menuding KPU tak mampu menyelenggarakan pemilu, Hashem As’ari meski melakukan kesalahan sebagai Ketua KPU, sukses menyelenggarakan pemilu parlemen dan presiden 2024.
“Oh, pemilu presiden kami laksanakan dengan sukses dan damai, tidak ada masalah.”
Read More : Pengajuan Kasasi dan PK secara Elektronik di MA Berlaku 1 Mei 2024
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Pimpinan Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan untuk mengeluarkan keputusan memberhentikan Hasyim As’ari untuk selamanya dari jabatan ketua dan anggota KPU.
Sanksi tersebut dijatuhkan DKPP menyusul adanya temuan Hasim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. DKPP merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk menggantikannya sebagai Ketua KPU.