Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang menetapkan mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Has Muhdlor sebagai tersangka. Putusan tersebut diumumkan hakim tunggal Radio Baskora di Ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/05/2024).

“Setelah mempertimbangkan eksepsi, kami menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Kami menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” kata Radio Baskoro di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2024).

Dalam persidangan, Hakim Radio menjelaskan, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Has Muhdlor sebagai tersangka adalah sah. Menurut dia, tuntutan Gus Mukhdlor lainnya dalam permohonan sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.

“Oleh karena itu, syarat-syarat lain pemohon yang tercantum dalam banding dan tindakan lain yang diajukan pemohon banding tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karena itu, permohonan pemohon untuk menetapkan identitas tersangka dan melakukan penyitaan diakui sah,” jelas hakim kepada Radio.

Hakim juga menegaskan penahanan Gus Mukhdlor tetap sah. Menurut hakim, bukti-bukti yang dihadirkan pada sidang perdana, serta keterangan dua orang ahli yang disampaikan pelapor, tidak menunjukkan adanya kesalahan dalam proses penetapan identitas tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Bukti pemohon meliputi 17 alat bukti surat dan keterangan dua orang ahli yang diajukan pemohon. Menurut hakim, tidak ada kesalahan dalam proses penetapan tersangka maupun tindakan terdakwa lainnya, jelas Radio.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Kepala Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Sishko Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suriono sebagai tersangka dugaan penyembunyian dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

KPK menduga Ari Surjono memerintahkan Shishka Vata memotong dana insentif pegawai BPPD. Shishka Vati mengumpulkan potongan dan pendapatan sekitar Rp 2,7 miliar dari dana insentif ASN yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi Ari Suriono dan Gas Muhdlor.

Ketiga tersangka didakwa melakukan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *