Jakakarta, Beritasatu.com – Gubernur Jakakarta, Pramono Anung, bersikeras sanksi ketat terhadap warga sipil yang dimiliki negara (ASD) oleh pemerintah provinsi Jakakarta (Pemprov) yang tidak sejalan dengan kebijakan transportasi umum wajib setiap hari Rabu. Sanksi dalam bentuk menghentikan proses promosi selama kepemimpinannya.
Read More : Butuh Info ATM BRI Terdekat? Tanya Asisten Virtual BRI Sabrina
“Bagi siapa pun yang melanggar aturan ini selama saya memimpin, setidaknya selama 5 tahun, jangan berharap mereka pergi,” kata Pramono di acara Fest setempat, Kamis (5/5/2025).
Politik memenangkan Gubernur 6 pada tahun 2025 sehubungan dengan penggunaan angkutan massal untuk pegawai pemerintah provinsi Jakakarta, yang mengharuskan semua karyawan dari pemerintah provinsi ASNS dan Jakacarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini telah mulai diterapkan pada hari Rabu (4/30/2025) dan segera menerima tingkat kepatuhan yang tinggi.
Pramono menemukan, dari hari pertama aplikasi, kepatuhan ASN mencapai 96%. Dampaknya juga terasa signifikan dalam peningkatan jumlah pelancong transit, terutama transgender yang terbang sebesar 1,2 juta -. 25 juta per hari menjadi 1,4 juta per hari pada hari Rabu pertama adalah kebijakan.
Read More : Pemudik Asal Deli Serdang Meninggal di Bus AKAP
“Kami menginginkan kebiasaan ini tidak hanya sebagai perintah, tetapi juga gaya hidup baru untuk transportasi umum adalah masa depan Jakakarta,” kata Pramono.
Ini menyatakan Pramono, kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah provinsi Jakakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, dua topik utama yang masih dianiaya.