Palu, prestasikaryamandiri.co.id – Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsekal Pertama TNI Bonang Batuaji mengamankan kelanjutan persidangan terhadap prajurit TNI AU Detasemen Mutiara, Palu, Sulawesi Tengah, KPT SSTA yang menembak warga Jerni (25) menggunakan udara. senapan, mengumpulkan sampah di kompleks TNI di Jalan Dewi Sartika.

Penegasan tersebut disampaikan pada Jumat (7/12/2024) saat bertemu dengan keluarga korban di Mabes TNI AU Mutiara, Palu.

“Kami telah memulai proses hukum terhadap personel TNI AU yang terlibat dan menyelidiki mereka yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebelum menemui keluarga korban, Danlanud Sultan Hasanuddin juga sempat menyambangi RS Samaritan untuk menjenguk korban yang tengah bersiap menjalani operasi.

“Kami melihat langsung kondisi korban. Saat ini kondisinya stabil dan siap dioperasi,” ujarnya.

Menurut dia, meski korban berakhir di kompleks TNI AU, pihaknya juga berkomitmen menanggung penuh biaya perawatan rumah sakit dan memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Kami juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari keluarga korban yang diterima langsung oleh suami korban, Pak Helwan,” ujarnya.

Danlanud mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama dua rekannya, Ela, 20, dan Lilza, 22, memasuki kompleks TNI AU di Jalan Dewi Sartika untuk mencari kardus dan botol bekas. Saat berada di dalam kompleks, seorang prajurit TNI AU keluar dari asrama dengan membawa senapan angin dan langsung menembak korban.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pinggang kiri. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 17.00 Wita. Polisi WITA kemudian membawa korban ke RS Samaritan untuk mendapat perawatan medis sekitar pukul 19.00.

Timeline-nya, ada tiga orang yang masuk ke halaman unit lalu ditahan menjelang magrib. Kebetulan salah satu prajurit TNI AU keluar dari pintu samping dan melihat salah satu dari mereka sudah berada di dalam pagar. yang dua di antaranya sudah ada di samping gedung, hampir masuk dapur,” ujarnya.

Menurut Danlanud, korban telah diperingatkan sebelumnya bahwa dirinya dilarang memasuki kompleks belakang oleh personel TNI AU. Namun korban tetap memaksa masuk dengan alasan ingin mencari barang bekas di belakang rumah dinas TNI AU.

“Boleh mendekati kawasan militer, tapi ada prosedurnya yaitu izin dan masuk, tapi kalau melompati pagar dan masuk tanpa izin tentu tidak boleh. Menurut saya sama saja jika Anda pergi ke halaman. tanpa izin (kamu pasti tidak suka) katanya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *