Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menanggapi permintaan Presiden Prabowo Subianto yang menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara kepada koruptor.

Read More : Isu Politik-Hukum Terkini: Pelecehan Seksual oleh Dokter Persada

Menurut juru bicara MA Yanto, hukum positif di Indonesia mengatur besaran sanksi pidana korupsi, khususnya hukuman mati dalam beberapa kasus.

Hukuman ini diubah pada tahun 1999 dengan UU No. 31 ayat 2 ayat (2) UU No.

Lalu kalau pasal 2 4 tahun, bisa 20 tahun atau seumur hidup, dan dalam beberapa hal bisa dikenakan pidana mati. Dalam beberapa kasus, misalnya: korupsi pada saat bencana alam, korupsi pada saat Chrismon (krisis keuangan), korupsi.

Terlepas dari peraturan tersebut, hingga saat ini, korupsi belum pernah dijatuhi hukuman 50 tahun penjara di Indonesia; Ini termasuk hukuman mati.

Sementara itu, Ianto Prabowo mengatakan permintaannya untuk menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara kepada koruptor bukanlah campur tangan kekuasaan eksekutif di lembaga yudikatif.

Menurutnya, pernyataan Presiden Prabovo menjadi bukti bahwa para koruptor harus dihukum seberat-beratnya, apalagi jika terbukti menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Read More : Wamenag Pastikan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sudah 100 Persen

“Jadi kebetulan saya lihat pernyataannya di televisi, kalau terbukti jelas ada korupsi dan besar, Mbokio (dihukum) 50 tahun. Bukan campur tangan, hanya konfirmasi saja,” jelasnya. Milikmu.

Dulu, Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman penjara hingga 50 tahun bagi pelaku korupsi yang menimbulkan kerugian hingga satu triliun rupiah.

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (NMPDP) 2020-2024 pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Gedung Bapenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

“Masyarakat memahami bahwa orang-orang di jalanan telah dirampok triliunan atau ratusan triliun. Hukumannya akan berlangsung selama bertahun-tahun. Nanti mungkin di penjara pakai AC, kulkas. Membantu jaksa penuntut umum penjara. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 50 tahun.  

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *