JAKARTA, Beritasatu.com – Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Ahmad Muzani mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden PDIP Megawati Soekarnoputri akan segera bertemu.

Read More : Isu Politik Terkini: Penegakan Hukum Selama 100 Hari Prabowo hingga Rencana Retret Kepala Daerah di Magelang

Secara khusus, Muzani, Prabowo, dan Megawati dikabarkan sedang berkoordinasi mengenai waktu pertemuan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan kontroversi hasil Pilpres 2024.

“Kapan kita bertemu? Sekarang kita mulai mengejar waktu. Saya berharap agenda ini (pertemuan Prabowo dan Megawati) tidak lama lagi,” kata Muzani di Jakarta, Selasa (23 April 2024).

Diakui Muzani, pertemuan itu terjadi karena Prabowo punya pandangan positif terhadap masa depan negara. Oleh karena itu, Prabowo juga mengutus beberapa rekannya untuk mencoba berdamai dengan pimpinan partai politik dan tokoh-tokoh yang dianggap sebagai simbol persatuan bangsa, ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kelompok Prabowo-Gibran Nusron Wahid mengatakan partainya masih menunggu hari baik untuk menggelar pembicaraan antara Prabowo dan Megawati.

“Suruh orang Jawa menunggu hari baik. Nogo dino, kira-kira begitu,” kata Nusron.

Mahkamah Konstitusi dikabarkan memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anis Baswedan dan Muhaymin Iskandar serta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar. Pranowo. – Machfood MD.

Read More : Mentan Amran Ajak Prajurit Bantu Program Pekarangan Pangan Lestari

Menurut Mahkamah Konstitusi, dalil pemohon yang didasarkan pada dugaan kecurangan, campur tangan Joko Widodo pada Pilpres 2024, dampak dukungan sosial terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran, dan ketidaknetralan pejabat daerah dan penjabat pemimpin tidak terbukti. . Tidak ada dasar hukum.

Permohonan tersebut diputuskan oleh delapan hakim konstitusi: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Lalu ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat yakni dissenting opinion: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sebagaimana disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, keputusan mencabut gugatan yang diajukan dalam sidang MK sudah tegas.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *