Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menjelang berakhirnya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu legislatif (PHPU) 2024, besar kemungkinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak akan lolos di tingkat parlemen.
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi menolak perkara PPP Nomor. 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Menanggapi hal tersebut, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan PPP akan terus memperjuangkan hak konstitusional rakyat hingga tuntas.
“MK nampaknya tidak memenuhi visi keadilan bagi anggota parlemen yang memperoleh lebih dari 6 juta suara. Ini merupakan hak konstitusional masyarakat pelaksana MPP dan harus diperjuangkan sampai akhir,” ujarnya. . Mardiono di Tangerang, Kamis (6/6/2024).
Mardiono menegaskan, hak hukum masyarakat tidak boleh dibatasi. Ia mengatakan siapa pun berhak menghubungi MK, karena MK bersifat terbuka dan tidak pernah tertutup.
“Hak-hak masyarakat yang diberikan undang-undang tidak dibatasi sampai kapanpun. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi. Perjuangan sepertinya belum selesai, karena tempat ini tidak pernah tertutup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardiono mengatakan perjalanannya masih panjang. Mardiono mengatakan, batasannya hanya pada Oktober. 1 Agustus 2024, bulan pengambilan sumpah anggota dewan terpilih.
Keputusan MC tidak terbatas pada tanggal dan bulan, yang dibatasi adalah hari dan bulan pelantikan anggota dewan terpilih pada 1 Oktober, kata Mardiono.