Jakarta, Beritasatu.com – Gabungan Pabrikan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak buruk pada sektor otomotif pada tahun depan.
Read More : Situs Sejarah Tapak Kaki Manusia Berusia Ratusan Tahun Ada di Lebak
“Kami berharap dampaknya terhadap penjualan kendaraan bermotor di Indonesia tidak terlalu besar,” kata Ketua Umum Gaikindo I Jongki Sugiarto, dilansir Antara, Sabtu (16/11/2024).
Lanjutnya, dalam upaya menjaga stabilitas penjualan kendaraan, Gaikindo menyerahkan sepenuhnya kepada agen pemilik merek (APM) untuk menyusun strateginya sendiri.
“Kami percaya penuh kepada APM untuk menentukan strategi terbaik dalam mempertahankan penjualan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 akan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang (UU).
Read More : TikTok Setuju Hapus Fitur Hadiah di Versi Lite
Rezimnya diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Saat itu, kebijakan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan masyarakat dan kebutuhan dasar yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025, Pak. Mulyani berharap kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tetap terjaga, sekaligus memastikan APBN dapat berfungsi lebih baik dalam menghadapi berbagai krisis.