Jakarta, Beritasatu.com – Mulai 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 2021 pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada 13 November 2024, Sri Mulyani mengatakan kebijakan tarif PPN harus ‘menyusunnya dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor menekankan bahwa hal itu telah dilakukan. Menkeu mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif PPN sudah tidak bisa ditunda lagi: “Ketika kita mempertahankan kebijakan perpajakan, termasuk PPN, bukan berarti kita mengabaikan sektor lain. Prosesnya cukup panjang, kata Sri Mulyani. Menkeu juga menekankan pentingnya mengkomunikasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar dapat diterima dengan baik: “Hal ini sudah kami diskusikan dengan bapak dan ibu di DPR. “Undang-undangnya sudah ada dan sekarang implementasinya perlu dipersiapkan dengan penjelasan yang baik,” tambah Sri Mulyani. Diketahui bahwa PPN merupakan pajak yang harus dibayar masyarakat pada saat membeli dan menjual suatu barang atau jasa tertentu. termasuk dalam kategori objek pajak. Ketentuan Mengenai Objek Kena PPN Pasal 4 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN Pembagian Kena Pajak barang (BKP) dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, mengimpor BKP, masuk pabean dalam daerah pabean dan dicapai dengan pemberian Jasa Kena Pajak (BKP) di daerah. pengusaha, penggunaan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, penggunaan JKP di dalam daerah pabean dari luar daerah pabean, pengeluaran BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, pengeluaran BKP tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Menurut PKP ekspor JKP, Barang Kena Pajak dibedakan menjadi dua golongan yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Barang Kena Pajak berwujud mempunyai bentuk fisik seperti barang elektronik, pakaian dan barang fesyen lainnya, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan dalam kemasan, dan kendaraan. Infografis PPN. – (Investor Harian/-) Sedangkan Barang Kena Pajak adalah barang tidak berwujud, termasuk barang hak cipta di bidang karya sastra, seni atau ilmu pengetahuan, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang. Selain itu, penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan atau perlengkapan industri, komersial atau ilmiah. Selain itu, pemberian informasi di bidang ilmu pengetahuan, teknis, industri atau komersial Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendapat tanggapan beragam dari masyarakat dan badan usaha. Mereka menilai kebijakan ini akan semakin membebani perekonomian negara ketika daya beli belum sepenuhnya pulih: “PPN sebesar 11 persen saja sudah berat, apalagi jika dinaikkan menjadi 12 persen. “Sebaiknya kemajuan tersebut dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat karena berdampak pada hajat hidup orang banyak,” kata Heriyanto, warga yang ditemui di Pasar Glodok, Jakarta, saat diwawancara Beritasatu. Keluhan serupa juga diterima .com di Pasar Glodok beberapa waktu lalu. Ajang, yang bergerak di bidang perdagangan di wilayah tersebut, mengatakan kenaikan PPN harus ditinjau ulang agar tidak membebani pengusaha. “Harus ada peninjauan karena situasinya masih sulit,” kata Ajang, senada dengan Agnes yang berjualan barang elektronik di tempat yang sama. Ia menyoroti dampak kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. “Sekarang kalau naik lagi menjadi 12 persen tentu akan semakin menyulitkan pedagang dan pembeli,” jelas Agnes melalui Direktorat Jenderal. Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kenaikan tarif pajak penjualan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupakan bagian dari kolaborasi masyarakat untuk mendukung berbagai program pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, kenaikan ini direncanakan dengan riset yang detail mengingat dampaknya terhadap daya beli masyarakat: “Contohnya manfaat penyesuaian tarif PPN ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk uang langsung. bantuan (BLT), dengan memperkuat program sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), subsidi listrik, LPG 3 kilogram, subsidi BBM dan pupuk,” kata Dwi dalam keterangannya. Video yang diperoleh Beritasatu.com, Rabu (20/11/2024), Dwi menambahkan, pemerintah juga terus memantau kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Selain itu, berbagai kebijakan pendukung telah dikembangkan untuk memastikan konsumsi tetap terjaga, seperti perluasan kelompok tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (kini berlaku tarif 5 persen untuk penghasilan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta), tahunan pembebasan pajak penghasilan Fasilitas pajak negara (DTP) untuk pembelian UMKM dan tanah rumah, apartemen, dan kendaraan bermotor listrik (EMV) di bawah Rp 500 juta. “Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru melalui pengembangan sektor industri,” ujarnya seraya menambahkan pemerintah memberikan pembebasan PPN atas barang dan jasa tertentu yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Barang-barang yang dibebaskan PPN antara lain bahan pokok seperti beras, jagung, sagu, kacang kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Sementara itu, jasa yang dibebaskan dari PPN mencakup jasa kesehatan, pendidikan, sosial, angkutan umum, asuransi, dan jasa keuangan. kondisi perekonomian masyarakat. Uang tambahan dari kenaikan PPN ini akan digunakan langsung untuk mendanai program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.