Jakarta, Beritasatu.com – DPR Sufmi Dasko Ahmad memastikan pihaknya tidak akan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan (UU HPP) setelah menyetujui penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif. yang akan diterapkan pada Januari 2025. Pasalnya, usulan angka PPN multitarif masih dalam kisaran yang ditetapkan dalam Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, yaitu antara 5 persen hingga 15 persen. tip.
Read More : Prediksi Chelsea vs Southampton: Misi The Blues Kembali Menang
Revisi UU HPP tidak perlu dilakukan, karena kenaikan tarif PPN masih dalam kisaran yang ditentukan, yaitu antara 5 persen hingga 15 persen, kata Dusco di Gedung DPR, Kompleks DPRD Senayan, Jakarta, Jumat ( 6/10). 12). /2024).
Dasco menginformasikan, penerapan PPN multitarif ini merupakan hasil kesepakatan DPR dan Presiden Prabowo Subanto dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat. Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti DPR dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, sebelum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
โPertama kami (DPR) mengusulkan PPN multi level, dan Presiden juga punya ide yang sama, jadi bisa segera kita koordinasikan,โ tambah Dasco.
Dasco memastikan pemerintah mulai menerapkan pajak pertambahan nilai multi tarif mulai Januari 2025. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan jalan tengah antara kenaikan tarif wajib PPN sebesar 12 persen dalam UU HPP dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini. . DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.
โKarena tarif PPN harus dinaikkan berdasarkan undang-undang, maka simulasi pertama akan kami lakukan pada tahun ini, namun karena situasi perekonomian saat ini, tidak mungkin untuk segera menaikkan seluruh tarif menjadi 12 persen,โ kata Dasco. . .
Oleh karena itu, bersama-sama dengan pemerintah mencari solusinya, alhamdulillah hampir mencapai kesepakatan, tambahnya.
Read More : Ular Piton 3 Meter Hebohkan Warga Pangkalpinang Lakukan Perlawanan Saat Berusaha Diamankan Damkar
Dalam skema PPN berjenjang, terdapat tiga golongan Barang Kena Pajak yang ditambahkan. Pertama, barang yang tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.
Kedua, barang yang dikenakan tarif PPN 11 persen, merupakan barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah. Ketiga, barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Merujuk situs resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kmenkeu), barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang dikonsumsi secara umum oleh masyarakat. masyarakat berpendapatan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.
Kemewahan tersebut adalah : 1. Kendaraan bermotor selain ambulan, kereta kuda, pemadam kebakaran, kendaraan penjara, kendaraan angkutan umum untuk keperluan negara. Kelompok rumah mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan lain-lain 3. Kelompok pesawat udara, selain keperluan negara atau angkutan udara niaga 4. Kelompok balon udara 5. Amunisi dan kelompok senjata api lainnya, kecuali milik negara tujuan .6. Kelompok kapal pesiar mewah lainnya dari tujuan pedesaan, angkutan umum atau usaha pariwisata.